JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengembangan Usaha Pertambangan Berbasis Koperasi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada hari ini.
Agenda tersebut dihelat guna mengakselerasi proses transformasi koperasi di wilayah tersebut.
"Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong transformasi koperasi menjadi koperasi tambang modern yang mampu mengelola usaha pertambangan secara legal, profesional, dan berkelanjutan," ujar Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop Panel Barus dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).
Panel memandang bahwa Nusa Tenggara Barat memiliki potensi sumber daya mineral dan batubara (minerba) yang tergolong sangat melimpah.
Wilayah NTB, khususnya Sumbawa Barat, mempunyai cadangan emas dan tembaga dalam jumlah besar, ditambah lagi potensi mineral lain seperti pasir besi, mangan, batuan, serta komoditas tambang rakyat di Dompu, Bima, Sumbawa, dan Lombok Barat.
Kemenkop terus berupaya menjadikan Provinsi NTB sebagai percontohan nasional dalam hal tata kelola tambang rakyat yang berbasis koperasi.
Langkah ini diambil agar aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal, adil, serta berkelanjutan sesuai dengan prinsip Good Mining Practice.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan bahwa sektor pertambangan menyumbang sekitar 15% hingga 20% terhadap PDRB NTB.
Pada periode-periode tertentu, angka ini bahkan menyentuh 21%, yang memposisikannya sebagai sektor terbesar kedua setelah sektor pertanian.
"Secara nominal, kontribusi sektor ini diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, menunjukkan peran strategisnya dalam mendorong perekonomian daerah," jelas Panel.
Panel menegaskan bahwa penguatan posisi koperasi di dalam industri pertambangan merupakan bagian dari agenda strategis pemerintah.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas dapat diberikan kepada Koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UMKM), atau badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan," ungkap Panel.
Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut menegaskan bahwa koperasi kini diizinkan untuk mengelola WIUP mineral logam dan batubara dengan luas mencapai 2.500 hektar.
"Ketentuan ini menunjukkan bahwa koperasi tidak lagi diposisikan secara terbatas, melainkan sebagai pelaku usaha pertambangan yang memiliki kapasitas skala menengah," kata Panel.
Sejalan dengan aturan itu, Kemenkop juga telah merilis Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Koperasi.
"Regulasi ini mendorong koperasi agar bertransformasi menjadi pelaku usaha pertambangan yang profesional dan berorientasi bisnis, memperkuat kelembagaan dan tata kelola (good cooperative governance), meningkatkan kapasitas teknis, manajerial, dan permodalan, membangun kemitraan strategis dengan BUMN, swasta, dan investor, serta mengelola usaha pertambangan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan," urai Panel.
Melalui kebijakan ini, koperasi diposisikan sebagai agregator bagi para penambang rakyat agar memiliki legalitas usaha serta menjadi sarana pemerataan manfaat sumber daya alam.
Sosialisasi ini melibatkan 50 koperasi dari berbagai daerah di NTB, dengan menghadirkan pemateri dari Kemenkop, Kementerian ESDM, hingga dinas terkait di tingkat provinsi.
Materi yang dipaparkan mencakup aspek perkoperasian di sektor tambang, prosedur perizinan, hingga potensi daerah.
"Kami berharap melalui kegiatan ini akan lahir koperasi-koperasi tambang yang mampu mengelola sumber daya mineral secara optimal, mengurangi praktik pertambangan ilegal, meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah," pungkas Panel.