Atasi Kelangkaan Solar, Pemprov Malut Usul Kuota Tambahan 14 SPBU

Rapat koordinasi darurat terkait persoalan distribusi kuota solar subsidi berlangsung di Kantor Gubernur Maluku Utara (FOTO: NET)
Penulis: Talita Malinda
Selasa, 19 Mei 2026 | 12:48:03 WIB

SOFIFI - Pemerintah Provinsi Maluku Utara menggandeng Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) guna menempuh langkah taktis dalam menanggulangi problem kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang melanda sejumlah kawasan di Maluku Utara.

Formulasi penanganan kelangkaan tersebut dimatangkan lewat agenda rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara, di Sofifi, Senin (18/5/2026). Forum rembuk ini diikuti oleh seluruh elemen Forkopimda Maluku Utara, jajaran wakil bupati, wakil wali kota se-Maluku Utara, para pengusaha pemilik SPBU, Organda, hingga aliansi komunitas sopir lintas.

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, mengungkapkan bahwa Pemprov Malut telah melayangkan draf usulan alokasi kuota BBM solar subsidi untuk 14 SPBU yang hingga detik ini belum memegang kuota resmi.

“Langkah koordinasi dan pengajuan ini kami lakukan sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap dinamika kebutuhan BBM di lapangan, sekaligus memastikan hak masyarakat terhadap komoditas subsidi dapat terpenuhi secara merata,” ujar Sarbin.

Rincian daftar usulan jatah kuota BBM solar subsidi tersebut meliputi: PT Kao Indah Permai (Halmahera Utara) sebanyak 150 KL per bulan, PT Anugerah Perkasa (Halmahera Barat) sebanyak 150 KL per bulan, PT Bumi Halmahera Indah (Sofifi) sebanyak 150 KL per bulan, CV Sridewi Jaya (Pulau Morotai) sebanyak 150 KL per bulan, CV Ajhie Pratama (Bacan) sebanyak 150 KL per bulan, PT Munara Super Abadi (Kepulauan Sula) sebanyak 10 KL per bulan, PT Sula Raya Pratama (Kepulauan Sula) sebanyak 10 KL per bulan, CV Taliabu Indonesia Mandiri (Pulau Taliabu) sebanyak 25 KL per bulan, CV Berkat Zaitun Buli (Halmahera Timur) sebanyak 280 KL per bulan, CV Maba Petroleum Halmahera (Halmahera Timur) sebanyak 280 KL per bulan, CV Agnesya (Kepulauan Sula) sebanyak 10 KL per bulan, PT Potons Inti Jaya (Halmahera Tengah) sebanyak 5 KL per bulan, CV Putri Manginti Jaya (Halmahera Timur) sebanyak 280 KL per bulan, serta CV Karya Weda Utama (Halmahera Tengah) sebanyak 5 KL per bulan.

Direktur BBM BPH Migas, Chrisnawan Anditya, menegaskan komitmen lembaganya untuk mempercepat proses realisasi tambahan kuota tersebut tanpa harus menunggu jadwal reguler triwulan ketiga pada bulan Juli mendatang. Manuver percepatan ini diaplikasikan demi menjaga stabilitas sirkulasi logistik, menyokong roda perekonomian daerah, sekaligus memitigasi risiko inflasi yang dipicu oleh faktor cuaca buruk.

“Hingga 13 Mei 2026, realisasi serapan solar subsidi di Maluku Utara baru mencapai 11.000 KL atau sekitar 36 persen dari total pagu tahunan sebesar 31.000 KL,” kata Chrisnawan.

Chrisnawan menjabarkan bahwa rendahnya angka serapan di sektor transportasi darat dipengaruhi oleh besarnya porsi penyaluran pada sektor perikanan via SPBU nelayan, di samping adanya riak kendala operasional retail serta proses adaptasi digitalisasi di lapangan.

Pihak BPH Migas bersama Pertamina pun telah menyusun empat instrumen akselerasi, yang meliputi verifikasi cepat terhadap 14 SPBU usulan, penerbitan surat keputusan untuk delapan penyalur baru, skema top-up darurat pada enam SPBU existing, serta percepatan jalannya sidang komite guna pengambilan keputusan final pada bulan ini.

Di luar itu, BPH Migas memperketat pengawasan pada alur distribusi BBM bersubsidi, di mana seluruh SPBU diwajibkan mengadopsi standar sistem digitalisasi termasuk menyediakan arsip rekaman CCTV minimal 30 hari ke belakang serta mengimplementasikan skema pemindaian barcode pada setiap transaksi keuangan. Proses monitoring ketat ini juga akan difokuskan pada titik-titik di sekitar wilayah pertambangan guna mencegah potensi penyelewengan solar subsidi oleh oknum maupun jaringan mafia BBM.

“BPH Migas kini telah mengintegrasikan data pajak kendaraan bersama Kementerian ESDM serta meminta Organda dan asosiasi truk aktif mengawasi anggotanya di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Disperindag Maluku Utara, M Ronny Saleh, menambahkan bahwa jajaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara kini telah dibekali payung hukum berupa Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 terkait Pelaksanaan Pengawasan Penjualan dan Penyaluran BBM Subsidi maupun Non Subsidi di Wilayah Provinsi Maluku Utara.

Reporter: Talita Malinda