Memahami Peran Indonesia dalam Agenda Iklim dan Perdagangan Karbon

Ilustrasi Mangrove menjadi salah satu tempat untuk menyimpan karbon. (Sumber Foto: NET)
Penulis: Talita Malinda
Selasa, 09 Juni 2026 | 15:03:50 WIB

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat potensi karbon Indonesia yang sangat masif.

Sektor kehutanan sendiri diprediksi mampu memperdagangkan sekitar 13,4 miliar ton setara karbon dioksida (CO2e) hingga tahun 2050.

Kekuatan ini bersumber dari status Indonesia sebagai pemilik hutan tropis terbesar ketiga dunia serta ekosistem mangrove yang paling luas.

"Tingginya biodiversitas nasional juga memperkuat kemampuan ekosistem Indonesia dalam menyerap dan menyimpan karbon dalam jumlah besar," ujar Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Kemenhut pada pertengahan Mei lalu.

Selain hutan hujan tropis, potensi blue carbon dari ekosistem pesisir seperti mangrove dan padang lamun turut memperkuat posisi RI.

Bahkan, kapasitas penyimpanannya diklaim melampaui kemampuan hutan daratan per hektare.

"Kekayaan ekosistem hutan, gambut, mangrove, dan padang lamun tersebut menjadikan Indonesia memiliki keunggulan komparatif yang kuat dalam pengembangan ekonomi karbon, baik di sektor kehutanan maupun wilayah pesisir dan kelautan," ujar Biro Humas dan KLN Kemenhut.

Kombinasi tersebut menempatkan Indonesia pada posisi unik dalam agenda iklim dunia, di mana RI berperan bukan sekadar penghasil emisi, melainkan juga penyerap karbon berskala besar.

Salah satu keuntungan ekonomi yang bisa dimanfaatkan adalah perdagangan karbon, yakni mekanisme pasar untuk jual-beli unit pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026.

Iwan Wibisono, Nature Climate Solution Lead Konservasi Indonesia, menjelaskan bahwa objek yang diperdagangkan bukanlah karbon fisik, melainkan sertifikat atas keberhasilan pengurangan emisi.

"Karbon bukan produk yang bisa dipegang, dibawa pulang ke rumah saat membelinya," ujar Iwan dalam kesempatan terpisah kepada CNNIndonesia.com.

"Kami membuktikan bahwa sudah terjadi pengurangan emisi dan kami melakukan pembelian terhadap sertifikat untuk membuktikan bahwa kami berkontribusi terhadap pengurangan emisi," sambungnya.

Sertifikat ini dihargai bervariasi—bisa US$5 hingga US$15 lebih per ton—tergantung pada jenis proyek seperti konservasi hutan atau pencegahan deforestasi.

Sertifikasi dilakukan lembaga internasional seperti Verra, Plan Vivo, atau Gold Standard.

Transaksi dapat dilakukan secara langsung, melalui broker, atau via bursa karbon yang dikelola Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pemerintah sendiri terus mematangkan regulasi ini, salah satunya melalui aturan nesting dalam Permenhut 6/2026.

Penasihat Utama Menteri Kehutanan, Edo Mahendra, menyebut aturan ini memberikan kepastian bagi investor.

Nesting bertujuan menyelaraskan perencanaan pengurangan emisi di tingkat nasional, provinsi, dan proyek agar tidak terjadi perhitungan atau klaim ganda.

"Kalau enggak dibikin nesting nanti bisa double counting. Kalau kayak gitu enggak ada integritas, enggak akan ada orang mau beli," ujar Edo.

Dengan mekanisme ini, proyek dari komunitas, swasta, dan pemerintah dapat berjalan beriringan tanpa tumpang tindih, guna memastikan integritas kredit karbon yang dihasilkan.

Reporter: Talita Malinda