Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Otomatis

Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Otomatis
ilustrasi Pajak Kendaraan Listrik

JAKARTA – Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mengubah skema pembebasan pajak kendaraan listrik yang tidak lagi berlaku otomatis dan kini bergantung pada kebijakan gubernur.

Ketentuan baru ini menandai berakhirnya fase kemudahan fiskal seragam yang selama ini dinikmati oleh para pemilik unit transportasi berbasis baterai.

Yannes Martinus Pasaribu berpendapat, bahwa rangkaian kebijakan ini merupakan penanda berakhirnya fase awal insentif yang selama ini mendorong adopsi pasar secara cepat.

Baca Juga

PLN Operasikan PLTS Mentari Nusantara Giga One Terbesar di Indonesia

"Serangkaian kebijakan ini mencerminkan transisi dari insentif menyeluruh ke skema yang lebih dinamis di tingkat daerah. Pusat sudah menekan tombol berakhirnya kemudahan awal yang sebelumnya mendorong adopsi cepat kendaraan listrik.” ujar Yannes Martinus Pasaribu, sebagaimana dilangsir dari berbagai sumber, Rabu (6/5/2026).

Pemerintah daerah kini memegang kendali penuh dalam menentukan besaran pungutan untuk jenis transportasi ramah lingkungan tersebut.

Jawa Barat dilaporkan mulai mempertimbangkan pengenaan pajak sebagai bentuk kontribusi pengguna terhadap pemeliharaan infrastruktur jalanan lokal.

Berbeda dengan Jawa Barat, wilayah Sumatera Utara menyatakan masih akan mempertahankan kebijakan tanpa pajak bagi unit kendaraan listrik.

Kondisi ini menciptakan keragaman aturan yang dinilai dapat membingungkan calon konsumen maupun investor manufaktur berskala global.

Yayan Satyakti berpendapat, bahwa penetrasi pasar yang baru menyentuh angka 15 persen belum cukup kuat untuk menopang pengurangan dukungan fiskal.

Indonesia dianggap masih tertinggal jauh jika dibandingkan dengan negara lain yang tetap mempertahankan subsidi meski tingkat adopsinya lebih tinggi.

Pihak industri melalui PERIKLINDO menilai ekosistem pendukung seperti pasar mobil bekas dan pembiayaan masih dalam tahap pembentukan.

Tanpa adanya dorongan pajak yang rendah, selisih harga dengan kendaraan konvensional akan tetap lebar dan menyulitkan masyarakat untuk beralih.

Kekhawatiran akan ketidakpastian hukum menjadi isu utama karena setiap daerah berpotensi menafsirkan kewenangan pusat secara berbeda-beda.

Padahal percepatan penggunaan transportasi elektrifikasi sangat krusial dalam menekan angka impor bahan bakar minyak dan emisi karbon nasional.

Talita Malinda

Talita Malinda

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Daftar SPKLU di Semarang 2026: Lokasi Strategis dan Jalur Tol

Daftar SPKLU di Semarang 2026: Lokasi Strategis dan Jalur Tol

Pemkot Surabaya Gandeng Utomo Charge Plus Pasang SPKLU di 5 Titik

Pemkot Surabaya Gandeng Utomo Charge Plus Pasang SPKLU di 5 Titik

Review Uwinfly M110G Indonesia: Motor Listrik Bertenaga 3.000 Watt

Review Uwinfly M110G Indonesia: Motor Listrik Bertenaga 3.000 Watt

Kepolisian Quang Ngai Perketat Inspeksi Sepeda Motor Listrik 2026

Kepolisian Quang Ngai Perketat Inspeksi Sepeda Motor Listrik 2026

Jakarta Pertahankan Kebijakan Bebas Ganjil Genap Kendaraan Listrik

Jakarta Pertahankan Kebijakan Bebas Ganjil Genap Kendaraan Listrik