Jakarta Pertahankan Kebijakan Bebas Ganjil Genap Kendaraan Listrik

Jakarta Pertahankan Kebijakan Bebas Ganjil Genap Kendaraan Listrik
ilustrasi kebijakan Bebas Ganjil

JAKARTA – Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan kendaraan listrik berbasis baterai tetap bebas dari aturan ganjil genap guna mendorong mobilitas ramah lingkungan.

Kebijakan ini menjadi salah satu pilar utama pemerintah daerah dalam mentransformasi sistem transportasi menuju era nol emisi.

Syafrin Liputo berpendapat, bahwa pengembangan kendaraan listrik perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas dengan dukungan transportasi publik.

Baca Juga

PLN Operasikan PLTS Mentari Nusantara Giga One Terbesar di Indonesia

"Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai," kata Syafrin Liputo, sebagaimana dilangsir dari berbagai sumber, Rabu (6/5/2026).

Langkah tersebut tidak hanya berdiri sendiri sebagai aturan lalu lintas melainkan dibarengi dengan berbagai stimulus keuangan bagi para pemilik unit.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menegaskan kembali komitmennya untuk tidak memungut biaya Pajak Kendaraan Bermotor bagi warga yang menggunakan teknologi baterai.

Keputusan ini juga mencakup pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sehingga masyarakat mendapatkan keringanan ganda secara finansial.

Landasan hukum pemberian insentif ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Lusiana Herawati menjelaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh Badan Pendapatan Daerah Jakarta senantiasa selaras dengan visi nasional.

Upaya tersebut diharapkan mampu menggerakkan minat warga untuk segera beralih dari penggunaan kendaraan konvensional yang menyumbang polusi tinggi.

Mobilitas di jalur-jalur protokol Jakarta kini menjadi lebih efisien bagi mereka yang memilih beralih ke teknologi transportasi berkelanjutan.

Fasilitas khusus ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap kontribusi individu dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah perkotaan.

Pihak otoritas meyakini bahwa penguatan kebijakan lingkungan yang konsisten akan menciptakan ekosistem transportasi yang jauh lebih sehat bagi generasi mendatang.

Sistem pengawasan lalu lintas di lapangan pun telah disesuaikan agar unit-unit elektrik mendapatkan prioritas melintas di zona-zona terbatas tersebut.

Talita Malinda

Talita Malinda

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Daftar SPKLU di Semarang 2026: Lokasi Strategis dan Jalur Tol

Daftar SPKLU di Semarang 2026: Lokasi Strategis dan Jalur Tol

Pemkot Surabaya Gandeng Utomo Charge Plus Pasang SPKLU di 5 Titik

Pemkot Surabaya Gandeng Utomo Charge Plus Pasang SPKLU di 5 Titik

Review Uwinfly M110G Indonesia: Motor Listrik Bertenaga 3.000 Watt

Review Uwinfly M110G Indonesia: Motor Listrik Bertenaga 3.000 Watt

Kepolisian Quang Ngai Perketat Inspeksi Sepeda Motor Listrik 2026

Kepolisian Quang Ngai Perketat Inspeksi Sepeda Motor Listrik 2026

Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Otomatis

Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Otomatis