Korupsi Chromebook: Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara
JAKARTA – Ibrahim Arief alias Ibam, yang merupakan mantan konsultan Kemendikbudristek di masa kepemimpinan Nadiem Makarim, telah dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara.
Majelis hakim menetapkan bahwa Ibam terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM).
"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," ucap ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," tambah hakim.
Ibam pun dikenakan denda sejumlah Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dilunasi, maka akan diganti dengan masa kurungan selama 120 hari.
Hakim memutuskan Ibam bersalah lantaran melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.
Pada persidangan sebelumnya yang digelar Kamis (16/4), Ibam dituntut hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut adanya pembayaran uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Selain Ibam, hakim juga menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa lainnya, yaitu Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020-2021, dan Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
Sri dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sedangkan Mulyatsyah mendapatkan vonis 4,5 tahun penjara.
Sementara itu, Nadiem dijadwalkan baru akan menjalani sidang tuntutan pada esok hari, dan tersangka lainnya, Jurist Tan, diketahui masih berstatus buron.