IMA: Kepastian Regulasi Kunci Keberlanjutan Investasi Sektor Minerba

TA
Talita Malinda

Editor: Yoga Susila Utama

Selasa, 09 Juni 2026
IMA: Kepastian Regulasi Kunci Keberlanjutan Investasi Sektor Minerba
Migas Minerba (FOTO: NET)

JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) memberikan respons positif terhadap langkah pemerintah yang membatalkan rencana pemberlakuan sistem bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) di sektor mineral dan batu bara (minerba).

Direktur Eksekutif API-IMA, Sari Esayanti, menilai keputusan pembatalan tersebut sudah sangat pas dan mendesak demi meredam gejolak serta rencana yang berpotensi merusak iklim investasi, mengingat lini bisnis tambang minerba mempunyai sifat operasional yang jauh berbeda dengan industri migas.

"Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas. Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas," ujar Sari dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).

Lewat pembatalan regulasi ini, IMA menaruh harapan agar pihak regulator mampu menciptakan konsistensi dalam kebijakan fiskal serta beban finansial korporasi, supaya keberlangsungan modal dan aktivitas operasional di sektor tambang dapat terus bergulir secara optimal.

Sari menambahkan bahwa kepastian tersebut amat dinantikan karena sektor pertambangan kini sedang beradaptasi dengan sederet penyesuaian regulasi serta kendala lapangan yang baru, seperti aturan Ekspor Satu Pintu, Devisa Hasil Ekspor (DHE), perubahan tarif royalti serta Harga Patokan Mineral (HPM), Bea Keluar, hingga keharusan penggunaan biodiesel B50.

Pihak IMA pun menggarisbawahi bahwa kepastian serta kemapanan arah kebijakan dari pemerintah merupakan modal krusial untuk menjaga daya saing komoditas tambang tanah air di kancah global.

"Hal ini sangat penting terutama di tengah meningkatnya kebutuhan investasi jangka panjang untuk mendukung agenda hilirisasi dan transisi energi nasional," terang Sari.

Di kesempatan terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa sistem gross split yang selama ini berlaku di industri migas tidak bakal dibawa ke ranah minerba.

"Hari ini kami melakukan diskusi panjang hampir 1,5 jam untuk bagaimana membuat satu formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha khususnya di sektor pertambangan. Pertama, sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi di ESDM atas dasar aturan dan arahan bapak presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas," jelas Bahlil di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Bahlil juga mempertegas kembali bahwasanya tidak bakal ada perombakan regulasi apa pun bagi industri minerba, dan ia berkomitmen penuh untuk mengawal aturan yang berlaku saat ini secara permanen.

"Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu," tutur Bahlil.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua