Daftar Tarif Listrik PLN Mei 2026: Cek Ketentuan Resminya di Sini

Senin, 04 Mei 2026 | 16:42:38 WIB
ilustrasi Listrik PLN

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi menetapkan daftar tarif listrik PLN per Mei 2026 bagi pelanggan non-subsidi guna menjaga daya beli masyarakat luas.

Ketentuan harga energi ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang mempertimbangkan fluktuasi parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah dan harga minyak mentah.

"Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik untuk kuartal II tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," ujar Jisman P. Hutajulu, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Senin (4/5/2026).

Jisman P. Hutajulu berpendapat bahwa langkah mempertahankan harga ini diambil guna mendukung stabilitas ekonomi dan memastikan sektor industri tetap kompetitif.

Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA R-1/TR, biaya pemakaian ditetapkan sebesar 1.352 rupiah per kWh.

Sementara itu, golongan rumah tangga dengan kapasitas 1.300 VA hingga 5.500 VA ke atas dikenakan biaya sebesar 1.444,70 rupiah per kWh.

Kelompok pelanggan bisnis berskala besar dengan daya di atas 200 kVA juga tidak mengalami penyesuaian nilai tagihan pada periode ini.

Angka-angka ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam mengelola beban biaya hidup masyarakat di tengah situasi geopolitik global.

Pihak PLN memastikan bahwa ketersediaan pasokan listrik tetap terjaga dengan kualitas layanan yang terus ditingkatkan bagi seluruh konsumen.

Pelanggan dapat melakukan pengecekan tagihan atau pembelian token secara mandiri melalui aplikasi resmi penyedia layanan energi nasional.

Keputusan ini diharapkan mampu memberikan ruang bagi para pelaku usaha untuk merencanakan biaya operasional secara lebih terukur.

Terkini