IMA Sambut Baik Keputusan Pemerintah Tak Terapkan Skema Gross Split

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (FOTO: NET)
Penulis: Talita Malinda
Selasa, 09 Juni 2026 | 15:03:50 WIB

JAKARTA - Indonesian Mining Association (API-IMA) mengapresiasi keputusan pemerintah membatalkan penerapan skema bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) untuk sektor mineral dan batu bara (minerba).

Berdasarkan penjelasan Direktur Eksekutif API-IMA Sari Esayanti, langkah pembatalan tersebut dinilai tepat sekaligus sangat krusial guna melenyapkan isu serta rencana yang berpotensi mengganggu iklim investasi.

Hal itu dikarenakan sektor industri pertambangan minerba mempunyai karakteristik usaha yang sangat kontras jika disandingkan dengan industri migas.

"Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas. Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas," ujar Sari dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).

Melalui pembatalan kebijakan ini, IMA menaruh harapan agar pemerintah mampu menciptakan stabilitas kebijakan fiskal beserta kewajiban finansial perusahaan sehingga keberlanjutan operasional dan investasi industri pertambangan dapat berjalan lancar.

Sari menilai bahwa stabilitas tersebut amat diperlukan karena saat ini industri pertambangan sedang menghadapi bermacam-macam penyesuaian regulasi serta tantangan operasional baru.

Beberapa di antaranya yaitu pemberlakuan regulasi Ekspor Satu Pintu, Devisa Hasil Ekspor (DHE), penyesuaian royalti dan Harga Patokan Mineral (HPM), Bea Keluar, sampai keharusan implementasi biodiesel B50.

IMA memberikan penegasan bahwa konsistensi serta kepastian regulasi dari pemerintah menjadi faktor kunci utama demi menjaga daya saing industri pertambangan di Indonesia.

"Hal ini sangat penting terutama di tengah meningkatnya kebutuhan investasi jangka panjang untuk mendukung agenda hilirisasi dan transisi energi nasional," terang Sari.

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa skema gross split yang kini berlaku di sektor migas tidak bakal diimplementasikan pada sektor minerba.

"Hari ini kami melakukan diskusi panjang hampir 1,5 jam untuk bagaimana membuat satu formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha khususnya di sektor pertambangan. Pertama, sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi di ESDM atas dasar aturan dan arahan bapak presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas," jelas Bahlil di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Bahlil kembali memberikan penegasan jika tidak terdapat pergantian regulasi sama sekali pada sektor minerba.

Menteri ESDM menyatakan bakal mengawal dan menjaga regulasi yang telah berjalan tersebut untuk selamanya.

"Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu," tutur Bahlil.

Reporter: Talita Malinda