KKP dan Pakar: Tambang di Pulau Kecil Diatur Secara Terbatas
KENDARI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil tidak dilarang secara absolut, melainkan diatur secara terbatas, bertanggung jawab, dan wajib memenuhi ketentuan ketat undang-undang.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa narasi yang melarang total aktivitas tambang di pulau kecil perlu ditelaah kembali.
Menurutnya, Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Kelautan (UU PWP3K) sendiri merekomendasikan sejumlah kegiatan untuk pulau kecil dengan ketentuan tertentu.
"Sebetulnya pernyataan 'tidak boleh' itu coba dicek dulu. Karena kalau di dalam UU khususnya Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Kelautan (UU PWP3K) itu sendiri ada beberapa kegiatan yang disarankan untuk pulau kecil. Tidak dilarang, tapi dengan ketentuan," kata Kartika.
Ia menekankan bahwa pendekatan hukum di Indonesia mengedepankan pengaturan berbasis tata ruang dan keberlanjutan.
Oleh karena itu, seluruh perizinan yang diterbitkan harus mengacu pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), analisis dampak lingkungan (amdal), serta pemenuhan persyaratan teknis lainnya.
Aktivitas tersebut dapat diloloskan dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi, peningkatan produksi mineral nasional, serta kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat lokal.
Di wilayah pulau kecil, pembatasan ketat diberlakukan mulai dari luasan wilayah, metode penambangan, hingga kewajiban reklamasi pascatambang.
Senada dengan hal tersebut, Pengamat Pertambangan Ferdi Hasiman menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Nomor 27 Tahun 2007 tidak melarang pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau kecil secara mutlak.
"Mahkamah Konstitusi mengakui potensi ekonomi pulau-pulau kecil sebagai pilar pengembangan nasional. Namun, menuntut pengelolaan yang proporsional dan berkelanjutan," ujar Ferdi.
Ia menambahkan, regulasi turunan seperti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 372 telah menetapkan batasan kuantitatif yang jelas.
Kuota persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan di pulau kecil dibatasi maksimal 10 persen dari total luas Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung guna menjaga keseimbangan ekologis.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S, mengingatkan agar putusan MK mengenai UU PWP3K dipahami secara menyeluruh dan tidak parsial.
Menurut Nyoman, ketentuan dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) UU PWP3K harus dimaknai sebagai izin bersyarat (toestemming).
Artinya, kegiatan penambangan mineral legal dilakukan sepanjang seluruh aturan untuk melindungi kelestarian fungsi lingkungan di pulau-pulau kecil tersebut dipatuhi sepenuhnya.