Berikan Kepastian, Bahlil Tegaskan Aturan Minerba Tak Akan Berubah

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia (FOTO: NET)
Penulis: Talita Malinda
Selasa, 09 Juni 2026 | 15:03:50 WIB

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa regulasi untuk para pelaku usaha di sektor mineral dan batu bara (minerba) tetap konsisten tanpa perubahan.

Berdasarkan penjelasan Bahlil saat konferensi pers bersama Pimpinan DPR RI pada Senin (8/6) hari ini, skema gross split melulu diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi (migas).

Pernyataan tersebut sekaligus membantah isu yang beredar mengenai rencana pemerintah merombak skema kontrak di sektor minerba.

Bahlil menyatakan bahwa kepastian ini sangat krusial guna memberikan rasa aman dan kejelasan bagi dunia usaha.

“Saya ulangi, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas,” kata Bahlil.

“Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” imbuhnya.

Di samping itu, Bahlil memberikan garansi bahwa pemerintah bakal menyokong penuh ketersediaan pasokan bahan baku domestik demi menyukseskan agenda hilirisasi.

Langkah konkretnya, Kementerian ESDM bakal mengevaluasi penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disesuaikan dengan keperluan industri, demi menjaga stabilitas antara kapasitas produksi dan pasokan bahan baku.

“Kewajiban pemerintah adalah memastikan seluruh bahan baku yang bersumber dari negara kami harus ada,” ujar Bahlil.

Mengenai komoditas lainnya seperti batu bara, Bahlil menggarisbawahi bahwa pemerintah bakal terus mengawasi dinamika geopolitik serta fluktuasi harga di pasar internasional.

Ia menyebutkan bahwa kelonggaran produksi dapat diberikan pemerintah secara terukur tatkala harga komoditas melonjak, dengan catatan volume penawaran dan permintaan tetap terjaga seimbang.

Ia juga meyakinkan bahwa perusahaan tambang yang tengah berjalan sekarang tidak akan diterpa oleh perubahan regulasi.

Kebijakan pada sektor minerba, menurut Bahlil, bakal terus bersandar pada Undang-Undang (UU) yang berfokus mendorong terciptanya nilai tambah di dalam negeri.

Reporter: Talita Malinda