Larangan Merokok di Kereta Api: KAI Berikan Sanksi Turun Paksa

KAI menegaskan larangan merokok berlaku di seluruh rangkaian kereta dan area stasiun tanpa terkecuali. (Sumber Foto: NET)
Penulis: Talita Malinda
Senin, 22 Juni 2026 | 16:12:09 WIB

SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menekankan larangan merokok di semua layanan kereta api dan area stasiun yang telah ditentukan sebagai kawasan tanpa rokok.

Kebijakan ini sudah berlaku secara nasional sejak tahun 2012 dan terus diperketat penerapannya.

Manager Humas KAI Daerah Operasi 4 Semarang, Luqman Arif, menyatakan bahwa aturan tersebut sifatnya wajib dan tidak boleh dilanggar dalam situasi apa pun.

“Kereta api adalah ruang layanan publik bersama. Karena itu, setiap pelanggan wajib menjaga kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan pelanggan lainnya. Merokok di dalam kereta, termasuk di toilet dan bordes, tetap tidak diperbolehkan dengan alasan apa pun,” kata Luqman dalam siaran persnya, dikutip Minggu (21/6/2026).

Larangan tersebut berlaku di seluruh rangkaian kereta, meliputi toilet, bordes, sambungan antar-kereta, hingga area dalam kereta.

Aturan serupa juga diterapkan di lingkungan stasiun, kecuali di titik khusus merokok yang sudah disiapkan.

KAI menegaskan kebijakan ini diberlakukan karena kereta merupakan ruang tertutup yang dipakai bersama oleh penumpang lain.

Asap rokok dinilai dapat mengganggu kenyamanan, membahayakan kesehatan, serta meningkatkan risiko keselamatan perjalanan, termasuk potensi terjadinya kebakaran.

Bagi penumpang yang ketahuan merokok di dalam kereta, KAI akan menjatuhkan sanksi tegas berupa penurunan paksa di stasiun terdekat.

Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, KAI Daop 4 Semarang telah mencatat 19 kasus pelanggaran larangan merokok di dalam kereta api.

Seluruh kasus tersebut sudah ditindak sesuai prosedur yang berlaku.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran ini,” ucap Luqman.

Sebagai upaya pencegahan, KAI rutin melakukan sosialisasi melalui pengumuman audio di atas kereta, pemasangan stiker, serta rambu peringatan di berbagai titik rangkaian.

KAI mengimbau seluruh pelanggan agar mematuhi aturan demi menjaga kenyamanan, keamanan, dan kesehatan selama perjalanan, sekaligus mendukung terciptanya layanan transportasi publik yang bersih dan aman.

Reporter: Talita Malinda