Kejagung Ringkus Buron Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 M

Kejagung menangkap Richard Arief Muljadi (38) terdakwa buron kasus penipuan bisnis batu bara. (Sumber Foto: NET)
Penulis: Talita Malinda
Senin, 22 Juni 2026 | 16:12:10 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus Richard Arief Muljadi (38), seorang terdakwa buron kasus penipuan bisnis batu bara, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Richard diringkus saat tiba di bandara seusai melakukan perjalanan dari Singapura.

"DPO tersebut diamankan pada Sabtu 20 Juni 2026 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten saat kembali dari Singapura," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

Kasus penipuan bisnis batu bara yang menjerat Richard menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.

Richard dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

"Adapun Richard Arief Muljadi didakwa tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp 7 miliar," ujar Anang.

Saat diringkus, Richard bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar.

Selanjutnya, terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin guna menjalani proses hukum.

"Berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga terdakwa Richard Arief Muljadi masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," ucap Anang.

Richard ditangkap oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung bersama Kejari Kota Tangerang dan Kejari Banjarmasin.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan jajarannya untuk memantau serta segera meringkus buronan yang masih berkeliaran, agar dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," ujarnya.

Sebelumnya, Richard ditetapkan sebagai tahanan rumah pada 2025.

Richard dikabarkan sempat tertangkap kamera di Bandara Banjarbaru dan Jakarta saat masih berstatus tahanan rumah.

Reporter: Talita Malinda