Kasus Gratifikasi Tambang, Bos Borneo FC Diperiksa Penyidik KPK

Presiden Borneo FC, Nabil Husein (FOTO: NET)
Penulis: Talita Malinda
Rabu, 24 Juni 2026 | 16:43:46 WIB

JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan gratifikasi pada sektor produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam rangka menelusuri aliran dana dalam perkara ini, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI sekaligus Presiden Borneo FC Samarinda, Nabil Husien Said Amin Al Rasyidi, serta ayahnya, Said Amin, sebagai saksi pada Selasa (23/6/2026).

Proses pemeriksaan ini dilaksanakan guna mendalami berbagai hal terkait pengelolaan usaha pertambangan batu bara, termasuk dugaan adanya penerimaan uang yang dikaitkan dengan jumlah produksi per metrik ton oleh pihak tersangka.

"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metrik ton produksi oleh tersangka. Penyidik juga menelusuri terkait dengan aliran uang dari penerimaan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Selain menelusuri aliran dana, KPK turut mendalami prosedur penerbitan izin produksi pertambangan, tata kelola hasil produksi, hingga mekanisme penerimaan negara bukan pajak dari sektor pertambangan.

"Jadi, proses bisnis dalam pengelolaan batu bara ini didalami kepada para saksi tersebut," katanya.

Pihak penyidik juga meminta keterangan para saksi untuk melacak aset yang diduga berhubungan dengan korporasi yang telah berstatus tersangka dalam perkara gratifikasi ini.

Menurut Budi, materi pemeriksaan yang sama juga diajukan kepada empat saksi lainnya, yaitu Kepala BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara Sukotjo, Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono, AUL selaku ASN BPKAD, serta CIC yang merupakan ASN pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur.

Reporter: Talita Malinda