Aturan DHE SDA Berlaku 1 Juni, APBI Minta Kepastian Iklim Investasi

TA
Talita Malinda

Editor: Yoga Susila Utama

Selasa, 12 Mei 2026
Aturan DHE SDA Berlaku 1 Juni, APBI Minta Kepastian Iklim Investasi
batu bara (FOTO: NET)

JAKARTA – Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menaruh perhatian serius terhadap rencana pemerintah yang akan memberlakukan revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) terhitung mulai 1 Juni 2026. 

Regulasi ini mewajibkan DHE disimpan di bank milik negara (Himbara) serta dilakukan konversi ke mata uang Rupiah dengan porsi maksimal 50%.

Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani, menekankan bahwa kebijakan tersebut akan berdampak langsung pada manajemen keuangan internal perusahaan.

"Dalam menjalankan operasional perusahaan pertambangan, arus kas (cashflow) merupakan jantung dari berjalannya suatu perusahaan, pada saat penerapan DHE oleh pemerintah, maka perusahaan akan menimbang berbagai alternatif dan juga kewajiban perusahaan dalam penggunaan mata uang asing (dollar AS)," ujarnya.

Gita memaparkan bahwa pelaku usaha di industri pertambangan membutuhkan valuta asing dalam volume besar untuk memenuhi komitmen keuangan internasional.

"Contohnya pembayaran hutang perusahaan serta distribusi dividen kepada pemegang saham dalam mata uang asing, hal tersebut tentunya akan mempersempit fleksibilitas perusahaan dalam penggunaan mata uang asing saat penerapan DHE," jelasnya.

Lebih lanjut, Gita memperingatkan bahwa saat ini industri pertambangan tengah menghadapi tekanan pertumbuhan.

 Berdasarkan data BPS pada kuartal I-2026, sektor ini mengalami kontraksi pertumbuhan secara tahunan jika dibandingkan dengan sektor industri lainnya. Menurut pandangannya, kondisi ini dipicu oleh meningkatnya risiko pasar, faktor regulasi, hambatan teknis pertambangan, hingga isu lingkungan.

Oleh karena itu, Gita berharap pemerintah dapat menjamin kepastian bagi para investor guna menjaga kondusivitas iklim investasi.

"Jadi kami juga berharap dukungan pemerintah guna menjaga ekosistem berusaha dan investasi yang perlu diimbangi dengan kemudahan usaha serta kepastian investasi dan hukum khususnya bagi industri pertambangan," katanya.

Sebagai penutup, menanggapi perintah penyimpanan dana di bank pemerintah, Gita mengharapkan adanya insentif atau fasilitas yang kompetitif bagi para eksportir.

"Kalau penempatan DHE wajib dilakukan di Himbara, fasilitas yang diberikan juga harus punya nilai ekonomi yang sepadan," pungkasnya.

Di pihak lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa revisi kebijakan DHE SDA ini bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa nasional.

"Jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026. Jadi perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke Rupiah maksimum 50%," tuturnya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua