Staf Otmil II-07 Jakarta Pantau Kondisi Andrie Yunus di Rumah Sakit

Staf Otmil II-07 Jakarta Pantau Kondisi Andrie Yunus di Rumah Sakit
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. (Sumber Foto:NET)

JAKARTA – Utusan dari Oditur Militer II-07 Jakarta direncanakan menjenguk Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang sedang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Selasa (12/5/2026). 

Agenda ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut atas rencana yang pernah diutarakan dalam persidangan kasus penyiraman air keras yang kini tengah berjalan di Pengadilan Militer.

Oditur Militer II-07, Kolonel Chk Andri Wijaya, menegaskan bahwa kedatangan staf Otmil II-07 Jakarta tersebut bertujuan murni untuk menjenguk dan tidak ada sangkut pautnya dengan aktivitas pengambilan keterangan dari pihak korban.

Baca Juga

Ahli Belanda di SPS Undip: Urgensi Energi Terbarukan bagi Bangunan

“Dari staf Otmil II-07 Jakarta hanya menjenguk tidak ada kegiatan permintaan keterangan,” kata Andri Wijaya saat dihubungi awak media.

Meski begitu, Andri menyatakan bahwa pihaknya tetap mengikuti regulasi pihak rumah sakit terkait izin kunjungan untuk Andrie Yunus.

 “Itupun jika sikon memungkinkan dan dapat ijin dari Ka RSCM, sesuai surat kami kepada Ka RSCM,” ucapnya.

Usulan Hakim 

Inisiatif kunjungan ini awalnya disarankan oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, kepada pihak Oditur dalam sidang kasus dugaan penganiayaan berat yang menyeret empat anggota BAIS sebagai terdakwa pada Rabu (6/5/2026).

“Minimal kami melihat kondisinya aja,” kata Fredy saat sidang dikutip Kamis (7/5/2026).

Arahan hakim tersebut segera direspons oleh Oditur di dalam persidangan.

 “Siap. Kami juga merencanakan untuk mengunjungi korban. Sambil kami menanyakan atau bisa mengetahui kondisi terkini dari korban,” timpal Oditur.

Fredy menerangkan bahwa kehadiran majelis hakim di rumah sakit merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan setempat (PS) untuk keperluan persidangan.

 Menurutnya, kunjungan yang dilakukan tanpa perangkat persidangan yang lengkap tidak akan memiliki kedudukan sebagai fakta hukum.

“Ya kalau ke sana kan tidak menjadi fakta hukum di sini. Tapi kalau kami sidang di sana, kami PS (Pemeriksaan Setempat) di sana, menjadi fakta hukum, bisa menjadi pertimbangan di dalam tuntutan maupun putusan maupun pledoi. Tapi kalau hanya ke sana tanpa perangkat persidangan kan ndak jadi,” tuturnya.

Mengenai rencana tersebut, Oditur telah berkoordinasi melalui surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 Majelis hakim juga tengah menimbang opsi lain apabila korban tetap berhalangan hadir di ruang pengadilan. 

“Ya nanti kami alternatif kalau misalnya nggak bisa datang, kami Zoom. Kalau nggak bisa Zoom, kami PS di sana. Biar jadi fakta hukum,” ujar hakim.

Dalam perkara ini, terdapat empat orang terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).

TAUD Sampaikan Keberatan

 Merespons rencana tersebut, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah melayangkan surat keberatan resmi kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta terkait jalannya proses peradilan kasus ini.

"Hari ini kami telah menyampaikan surat perihal penolakan terhadap Pengadilan Militer 2-08 Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus," ujar perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo, Senin (11/5/2026).

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menambahkan bahwa Andrie Yunus saat ini masih berada dalam pengawasan medis yang ketat sehingga belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.

“Kondisinya saat ini masih mengalami perawatan intensif di rumah sakit dalam konteks penyembuhan akibat serangan penyiraman air keras yang dialami oleh Andri Yunus pada 12 Maret 2026 lalu,” tuturnya.

Jane pun kembali menegaskan sikap konsisten Andrie Yunus yang menolak mekanisme peradilan militer, karena memandang kasus penyiraman air keras ini sebagai kategori tindak pidana umum.

“Dalam konteks ini juga, Andri Yunus menyampaikan sikapnya dan konsistensinya terhadap penolakan sistem peradilan militer. Dan perlu ditekankan juga bahwa sistem peradilan militer ini itu kemudian adalah bentuk kasus yang merupakan kasus tindak pidana umum,” tegas Jane.

Talita Malinda

Talita Malinda

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Inovasi Mahasiswa ITS Sabet Posisi Ke-4 Global di San Diego

Inovasi Mahasiswa ITS Sabet Posisi Ke-4 Global di San Diego

PLN Transformasi Kantor Jadi Smart Building dengan PLTS Atap 12 MWp

PLN Transformasi Kantor Jadi Smart Building dengan PLTS Atap 12 MWp

Akselerasi Investasi Migas di Sumut, Wagub Surya Tekan Birokrasi

Akselerasi Investasi Migas di Sumut, Wagub Surya Tekan Birokrasi

KDM Soroti Kelestarian Istana Cipanas dan Masalah Sampah Sungai

KDM Soroti Kelestarian Istana Cipanas dan Masalah Sampah Sungai

Pengacara Kontraktor Serahkan Rekaman HP Terkait Dugaan Pemerasan Jaksa

Pengacara Kontraktor Serahkan Rekaman HP Terkait Dugaan Pemerasan Jaksa