Dituntut 5 Tahun, Immanuel Ebenezer Minta KPK Segera Taubat Nasuha
- Selasa, 19 Mei 2026
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, melayangkan reaksi keras setelah mendengar nota tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum KPK. Menanggapi sanksi hukuman berupa kurungan penjara selama 5 tahun yang diarahkan kepadanya, Noel secara blak-blakan meminta kepada lembaga antirasuah tersebut untuk segera melaksanakan taubat nasuha.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang beragenda pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Jaksa menilai Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus yang menjeratnya.
Mendengar hal tersebut, Noel menilai tuntutan hukum yang dialamatkan kepada dirinya terkesan dipaksakan dan tidak berlandaskan pada fakta persidangan yang riil. Ia merasa menjadi korban kriminalisasi atas penanganan kasus hukum yang menyeret namanya ini.
Baca JugaMPR Evaluasi Juri LCC 4 Pilar Usai Kontroversi di Kalimantan Barat
Oleh karena itu, pasca-persidangan usai, ia tidak ragu untuk melayangkan kritikan tajam kepada jajaran tim penyidik serta penuntut umum KPK, seraya mengimbau mereka agar kembali pada koridor keadilan hukum yang sebenarnya.
Hingga saat ini, proses persidangan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat kementerian tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda selanjutnya yang akan menjadwalkan pembacaan berkas nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.
Talita Malinda
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gerak Cepat PLN, Kurang dari 1 Jam Listrik Kembali Normal di GI Angke
- Jumat, 17 April 2026
Menekraf Sebut Aset Kripto Perkuat Komersialisasi Kekayaan Intelektual Ekraf
- Jumat, 10 April 2026











