Tegaskan Kebijakan, Bahlil: Gross Split Hanya untuk Migas

TA
Talita Malinda

Editor: Yoga Susila Utama

Selasa, 09 Juni 2026
Tegaskan Kebijakan, Bahlil: Gross Split Hanya untuk Migas
DPR menggelar pertemuan dengan pemerintah, di kompleks parlemen Senayan (FOTO: NET)

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan jika skema gross split tidak bakal digunakan dalam sektor mineral dan batu bara (minerba).

Ia menjamin bahwa skema itu cuma berlaku untuk sektor minyak dan gas bumi (migas) saja.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Bahlil sesudah menghadiri rapat bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).

"Hari ini kami melakukan diskusi panjang hampir 1,5 jam untuk bagaimana membuat satu formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha khususnya di sektor pertambangan. Pertama, sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi di ESDM atas dasar aturan dan arahan bapak presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas," ujarnya.

Bahlil kembali menekankan jika regulasi pada sektor minerba sama sekali tidak mengalami pergantian.

Ia menuturkan bakal terus mempertahankan aturan lama yang sudah berjalan.

"Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu," ujarnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebutkan bahwa kepastian terkait rencana penggunaan skema gross split di sektor pertambangan bakal digodok dalam Sidang Kabinet bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana.

Kendati demikian, dirinya masih belum bisa mengonfirmasi apakah ketetapan tersebut bakal disahkan pada tahun ini.

Di lain sisi, Ditjen Minerba pun masih melangsungkan studi teknis secara mendalam terkait wacana tersebut, termasuk mengukur dampaknya terhadap lonjakan pendapatan negara.

Penelitian yang tengah berjalan tersebut juga memuat tentang jaminan hukum serta kenyamanan berinvestasi bagi para pengusaha tambang di tanah air.

"Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi, yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).

Wacana penerapan skema gross split di sektor minerba ini mulanya digulirkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia setelah memperoleh instruksi dari Presiden Prabowo Subianto demi mendongkrak pemasukan negara dari lini pertambangan.

Dirinya sempat melirik opsi implementasi sistem bagi hasil kontrak migas tersebut untuk diaplikasikan pada tata kelola pertambangan.

Pilihan sistem seperti cost recovery maupun gross split awalnya dipertimbangkan untuk digunakan pada pengelolaan tambang baru ataupun proyek yang sudah berjalan lama.

"Kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kami. Migas kami itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kami exercise untuk kami bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," ujar Bahlil usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026) yang lalu.

Sebagai informasi, skema gross split merupakan format kontrak bagi hasil pada sektor hulu migas yang mana persentase pembagian hasil produksi kotor (bruto) sudah dipatok sejak awal antara pihak negara dan mitra kontraktor, tanpa lewat sistem pengembalian biaya operasional (cost recovery).

Konsep ini dibentuk untuk mendongkrak efisiensi, efektivitas, sekaligus kepastian keuntungan bagi pihak kontraktor (berkisar antara 75-95%).

Di sisi lain, sektor pertambangan konvensional selama ini berjalan lewat mekanisme pemberian konsesi berupa Izin Usaha Pertambangan dengan tenor tahunan tertentu.

Pihak pemerintah memperoleh pemasukan melalui penarikan pajak serta royalti.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua