Tekan Impor Energi, Aturan Migas Nonkonvensional Segera Diterapkan

TA
Talita Malinda

Editor: Yoga Susila Utama

Selasa, 09 Juni 2026
Tekan Impor Energi, Aturan Migas Nonkonvensional Segera Diterapkan
Suasana perakitan komponen valve di PT TRK (FOTO: NET)

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan penyusunan aturan anyar mengenai pengelolaan minyak dan gas bumi nonkonvensional (MNK) dapat rampung pada pengujung Juni 2026.

Langkah taktis ini diharap mampu mendongkrak volume produksi migas domestik sekaligus menekan ketergantungan pada pasokan energi luar negeri.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa akselerasi pemformatan regulasi ini menjadi jawaban pemerintah atas pergerakan ekonomi global, terutama fluktuasi kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Menurutnya, lonjakan produksi migas di dalam negeri bakal menyokong pengurangan impor energi, sehingga efek pergeseran nilai mata uang terhadap stabilitas ekonomi domestik bisa diminimalkan.

"SKK Migas meminta agar kerangka regulasi ini dapat diselesaikan pada akhir Juni dan mulai diimplementasikan pada awal Juli. Jika produksi dalam negeri meningkat, impor dapat berkurang sehingga tidak terlalu terpengaruh oleh fluktuasi mata uang," ujar Yuliot.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengimbuhkan bahwa perombakan regulasi ini dititikberatkan untuk memperkokoh sokongan pemerintah terhadap pengerjaan MNK oleh Pertamina.

Ia menilai pemerintah sebetulnya sudah mengantongi Keputusan Menteri yang menaungi pengelolaan migas nonkonvensional.

Kendati demikian, rentetan ketetapan di dalamnya dirasa perlu disempurnakan demi memantapkan penerapan riil di lapangan.

"Ada beberapa hal yang perlu direvisi untuk memperkuat dukungan kami kepada Pertamina," katanya.

Desakan untuk mengatrol produksi migas domestik kian krusial di tengah melonjaknya konsumsi energi lokal.

Merujuk pada catatan Dewan Energi Nasional (DEN), penyerapan minyak nasional saat ini menembus angka kisaran 1,52 juta barel per hari.

Di lain sisi, kapasitas produksi dalam negeri masih tertahan di angka sekitar 610 ribu barel per hari.

Lebarnya jarak tersebut memaksa Indonesia untuk tetap bertumpu pada suplai impor demi menyokong kebutuhan energi domestik.

Pada ceruk gas, tuntutan pemenuhan LPG pada tahun 2026 diproyeksikan menyentuh angka 10 juta ton.

Dari total volume tersebut, kurang lebih 7,8 juta ton di antaranya masih dipasok melalui skema impor.

Di waktu yang sama, tekanan pada sektor energi kian berat akibat merosotnya nilai tukar rupiah.

Dalam sesi perdagangan Jumat pagi, mata uang rupiah terpantau melemah sebesar 17 poin atau setara 0,09 persen ke angka Rp18.066 per dolar AS, dari penutupan di hari sebelumnya yang berada di posisi Rp18.049 per dolar AS.

Pemerintah menaruh harapan besar agar percepatan regulasi migas nonkonvensional ini bisa bertransformasi menjadi salah satu resolusi strategis guna mengokohkan ketahanan energi nasional sekaligus memangkas beban impor energi dalam jangka panjang.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua