Aturan Pengadaan Migas Tanpa Tender Disorot, Rawan Penyelewengan

TA
Talita Malinda

Editor: Yoga Susila Utama

Selasa, 09 Juni 2026
Aturan Pengadaan Migas Tanpa Tender Disorot, Rawan Penyelewengan
PT Pertamina International Shipping (FOTO: NET)

JAKARTA - Pakar energi mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta badan usaha milik negara (BUMN) sektor migas untuk membuka data impor komoditas minyak dan gas (migas), jika pengadaan dilakukan tanpa melalui tender.

Adapun, ketentuan bahwa BUMN dimungkinkan untuk melakukan pengadaan komoditas energi tanpa tender dalam keadaan mendesak itu termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 26/2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional.

Dalam kaitan itu, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menilai kebijakan tersebut membuka peluang bagi pejabat BUMN ataupun badan layanan umum (BLU) sektor energi untuk melakukan praktik curang.

Walhasil, Yusri menilai para pihak yang berkaitan dengan pengadaan komoditas energi nasional harus mengumumkan kepada publik ihwal proses dan hasil pengadaan migas tanpa tender tersebut.

“Beberapa bulan kemudian data transaksinya dibuka ke publik. Jika tidak, maka sulit publik percaya terhadap realisasi dari proses kontrak transaksi tersebut. Membuka data kontrak beberapa bulan setelah penyerahan kargo bukan kebijakan haram dalam dunia perdagangan minyak dunia,” kata Yusri ketika dihubungi, dikutip Senin (8/6/2026).

Di sisi lain, Yusri juga menyoroti peluang BUMN energi dan Kementerian ESDM untuk melakukan pembelian komoditas migas meskipun terdapat perbedaan harga dengan harga pasar.

Dia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan praktik rasuah dan akhirnya justru dilindungi oleh aturan yang berlaku.

“Hal ini membuka peluang besar bisa terjadi praktik 'hanky panky' yang dilindungi perpres,” tutur dia.

Baru-baru ini, pemerintah menerbitkan Perpres No. 26/2026 yang di dalamnya termasuk mengatur soal mekanisme baru terkait dengan pengadaan minyak, BBM, dan LPG dari dalam negeri dan impor.

Berdasarkan Pasal 3 perpres itu; pengadaaan minyak, BBM, dan LPG dari domestik mesti sesuai ketentuan berikut: a. Pengadaan Minyak Bumi dari dalam negeri berasal dari produksi kegiatan hulu minyak dan gas bumi di dalam negeri. b. Pengadaan Bahan Bakar Minyak dari dalam negeri berasal dari produksi kilang minyak yang dilakukan oleh Badan Usaha pada kegiatan usaha pengolahan minyak dan gas bumi. c. Pengadaan LPG dari dalam negeri berasal dari produksi kilang minyak dan gas bumi.

Sementara itu, pengadaan impor bisa dilakukan melalui mekanisme berikut, sesuai Pasal 4 Ayat (1): a. kesepakatan kerja sama antarpemerintah; b. kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan penyedia di luar negeri; dan/ atau c. kerja sama antara Badan Usaha di sektor energi dengan penyedia di luar negeri.

Dalam Pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa dalam hal pengadaan impor merupakan kesepakatan kerja sama antarpemerintah atau kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan penyedia di luar negeri, pelaksanaan impor dapat dilakukan oleh BLU di sektor energi dan/atau BUMN di sektor energi.

Selanjutnya, pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama.

Sementara pelaksanaan impor oleh BUMN di sektor energi didasarkan atas penugasan.

"Pengadaan impor atas dasar kerja sama antara Badan Usaha di sektor energi dengan penyedia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c didasarkan atas alokasi dan persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat," bunyi Pasal 2 Ayat (5).

Disebutkan pula bahwa menteri dapat menugaskan BLU di sektor energi untuk melakukan pengadaan impor di luar kesepakatan kerja sama antarpemerintah atau kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan penyedia di luar negeri.

Selain itu, dalam Pasal 7 Ayat (3) beleid itu dijelaskan dalam keadaan mendesak maka BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia luar negeri.

Langkah di atas dapat dilakukan meskipun terdapat perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian.

Sejumlah kriteria yang dimaksud, antara lain: kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaraan ketersediaan minyak, BBM, atau LPG secara global; gangguan rantai pasok komoditas migas di dalam dan luar negeri.

Lalu, bencana atau kondisi kahar dari negara pemasok; keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga tinggi; hingga cadangan minimal migas di bawah ambang batas.

“Atas pengadaan impor dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada Ayat (l) diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian,” bunyi Pasal 5 Ayat (3).

Adapun, impor tetap dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan tahunan.

Kemudian, pelaksanaan impor atas rencana kebutuhan tahunan dilakukan dengan persetujuan alokasi dari menteri.

Untuk diketahui, sepanjang 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indonesia telah mengimpor migas senilai US$32,77 miliar.

Singapura menjadi negara asal impor migas tertinggi pada tahun lalu.

Di posisi kedua ada Malaysia dengan nilai impor migas sebesar US$5,31 miliar.

Kemudian, Amerika Serikat (AS) dengan nilai impor migas mencapai US$3,01 miliar.

Adapun, Arab Saudi menduduki posisi ketiga dengan nilai impor sebanyak US$2,59 miliar kemudian disusul Nigeria dengan nilai impor mencapai US$2,45 miliar.

Per April 2026, impor komoditas migas Indonesia pada April 2026 mencapai US$4,6 miliar atau naik 82,52% secara tahun atau year on year (yoy).

Secara kumulatif, sepanjang Januari hingga April 2026, impor migas Indonesia tercatat sebesar US$12,93 miliar atau naik 17,58%.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua