Pemerintah Tegaskan Aturan Tambang Minerba Tetap Tanpa Gross Split
JAKARTA - Pemerintah memberikan kepastian bahwa sistem bagi hasil gross split yang selama ini digunakan pada sektor minyak dan gas bumi (migas) tidak bakal diterapkan dalam industri pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan penegasan tersebut demi meredam beragam dugaan yang beredar terkait potensi pemberlakuan pola kontrak menyerupai migas pada sektor pertambangan.
Sebelumnya, sempat tersiar kabar bahwa pihak pemerintah tengah menelaah rencana pembagian hasil dengan porsi 70 persen untuk kas negara dan 30 persen bagi pihak perusahaan.
Bahlil mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar regulasi yang kini berjalan di sektor pertambangan tetap dipertahankan.
Oleh sebab itu, pola gross split dipastikan hanya berjalan untuk sektor migas dan tidak diadopsi ke dalam sektor minerba.
"Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (8/6).
Dirinya menggarisbawahi bahwa tidak bakal ada perombakan regulasi bagi para pelaku bisnis pertambangan yang saat ini telah beroperasi maupun bagi investor yang baru akan masuk ke sektor itu pada masa mendatang.
"Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali, sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu," ujarnya.
Penjelasan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas rasa cemas para pelaku industri selepas munculnya gagasan penerapan pola kemitraan ala migas dalam tata kelola pertambangan.
Beberapa waktu yang lalu, Bahlil memang sempat membeberkan bahwa pemerintah tengah mencari pola terbaik agar pendapatan negara dari sektor tambang dapat mengalir lebih optimal.
Kala itu, dirinya menyebutkan bahwa pola seperti cost recovery ataupun gross split yang ada pada sektor migas dapat dijadikan salah satu bahan rujukan untuk dipelajari oleh pemerintah.
Gagasan itu pada perjalanannya memicu beragam tanggapan dari para pelaku bisnis pertambangan.
Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) berpendapat bahwa sektor minerba mempunyai sifat yang sangat berlainan dengan sektor migas.
Sifat siklus bisnis, susunan biaya, hingga gambaran risiko yang berbeda dinilai membuat sistem fiskal pada sektor tambang tidak dapat disamakan begitu saja dengan industri migas.
Di tengah bergulirnya silang pendapat tersebut, pihak pemerintah kini memastikan tidak bakal ada perombakan pada sistem kontrak maupun pembagian keuntungan yang tengah berjalan saat ini.
Bahlil menyebutkan bahwa pemerintah akan tetap memantau gerak industri dengan menerapkan beragam kebijakan secara hati-hati, termasuk memberikan pelonggaran jika kondisi menuntut demikian.
"Atas dasar itu kami selalu mengikuti perkembangan dengan kami akan melakukan relaksasi yang terukur. Artinya kalau harganya bagus kami akan meningkatkan produksi, kalau harganya mulai mentok kami juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kami jaga," katanya.
Dirinya pun kembali meyakinkan para pengusaha tambang yang kini tengah beroperasi agar tidak perlu merasa cemas akan adanya perombakan regulasi.
"Bagi teman-teman yang pelaku usaha tambang yang eksisting sekarang itu tidak ada perubahan aturan apa-apa," ujar Bahlil.
Kendati demikian, dirinya memaparkan bahwa Undang-Undang Minerba tetap mengalokasikan ruang prioritas untuk kelompok tertentu, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta bidang-bidang yang menyokong program hilirisasi.
"Untuk yang ke depan kami akan mempergunakan aturan yang sama juga, cuman memang dalam Undang-Undang Minerba itu ada pemberian prioritas kepada UMKM dan beberapa sektor-sektor yang menjadi skala prioritas dalam rangka menunjang hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah," katanya.
Bahlil menaruh harapan agar penjelasan resmi ini dapat menyudahi beragam spekulasi yang telanjur berkembang mengenai rencana perombakan sistem kontrak pada sektor pertambangan.
"Saya pikir ini sebagai informasi resmi dari negara atas nama Bapak Presiden, Menteri ESDM menyampaikan ini, sehingga tidak ada lagi perdebatan-perdebatan informasi-informasi yang menyesatkan," ujarnya.