Tak Sesuai Putusan MK, UU Migas Terkait Harga BBM Digugat ke MK

TA
Talita Malinda

Editor: Yoga Susila Utama

Jumat, 12 Juni 2026
Tak Sesuai Putusan MK, UU Migas Terkait Harga BBM Digugat ke MK
UU Migas Digugat ke Mahkamah (FOTO: NET)

JAKARTA - Kekosongan hukum dalam penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi menjadi alasan Syafi’i Al Ma’ruf menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon menilai mekanisme penentuan harga BBM dan gas bumi yang berlaku saat ini tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003.

Putusan MK itu mewajibkan pemerintah menetapkan secara mandiri harga energi dalam negeri, sesuai Pasal 33 ayat 4 UUD 1945.

"Penetapan harga minyak dan gas bumi yang selama ini dipraktikkan tidak sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 yang mengharuskan harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi dalam negeri ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan kepentingan golongan masyarakat tertentu dan mempertimbangkan mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar," ujar kuasa hukum Pemohon, Syukur Destieli Gulo, dilansir laman resmi MK diakses pada Kamis (11/6/2026).

 

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua