Atasi Mandeknya Jargas, BPH Migas Usulkan Model Investasi Baru

TA
Talita Malinda

Editor: Yoga Susila Utama

Selasa, 23 Juni 2026
Atasi Mandeknya Jargas, BPH Migas Usulkan Model Investasi Baru
BPH Migas menyiapkan skema pembiayaan APBN dan APBD (FOTO: NET)

JAKARTA - BPH Migas memberikan perhatian khusus terhadap persoalan yang tengah dihadapi oleh sektor energi domestik, yakni besarnya ketergantungan pada LPG yang pemenuhannya mayoritas diperoleh lewat jalur impor.

Volume konsumsi LPG di dalam negeri saat ini bahkan telah menembus angka lebih dari 8 juta ton per tahun.

Situasi tersebut pada akhirnya memaksa APBN untuk mengalokasikan anggaran subsidi yang sangat besar demi menjaga agar harga LPG ukuran 3 kilogram tetap terjangkau oleh masyarakat.

Anggota Komite BPH Migas periode 2025-2029, Dr. Baskara Agung Wibawa dan Fathul Nugroho, MPP menilai bahwa proses perluasan jaringan gas bumi (jargas) hingga kini masih berjalan dengan sangat terbatas.

"Setelah lebih dari satu dekade dikembangkan, jumlah sambungan rumah tangga jargas baru mencapai sekitar 800 ribu sambungan rumah. Jika dibandingkan dengan jumlah rumah tangga Indonesia yang telah melampaui 70 juta rumah tangga, tingkat penetrasinya masih sangat kecil," kata Baskara dan Fathul dalam keterangan yang diperoleh pada Senin (2/6/2026).

"Tantangan utama bukan terletak pada ketersediaan sumber daya, melainkan pada model pengembangan yang belum mampu menarik investasi secara masif. Badan usaha dalam mengelola maupun mengembangkan Jargas menghadapi dilema yang tidak sederhana. Di satu sisi, pembangunan jargas membutuhkan investasi yang besar dengan periode pengembalian yang panjang. Di satu sisi, pembangunan jargas membutuhkan investasi yang besar dengan periode pengembalian yang panjang. Di sisi lain, harga jual gas kepada masyarakat harus mampu bersaing dengan LPG yang memperoleh subsidi signifikan dari pemerintah," ungkap keduanya.

Oleh sebab itu, BPH Migas merekomendasikan sebuah pola pendekatan baru yang dinilai lebih adaptif.

Menurut penilaian Baskara dan Fathul, salah satu langkah yang sangat patut untuk dikaji adalah penerapan sistem Jargas Cost Recovery.

Melalui penerapan skema tersebut, badan usaha bakal diberikan keleluasaan dalam membangun infrastruktur jaringan gas yang selaras dengan standar regulasi pemerintah, sementara dana investasi yang telah melalui proses verifikasi dapat dikembalikan lewat sistem khusus yang bersumber dari dana APBN.

"Dengan pendekatan tersebut, pembangunan jargas tidak lagi semata-mata bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah. Sebaliknya, negara dapat memanfaatkan kapasitas investasi dan eksekusi badan usaha untuk mempercepat pengembangan. Aset jaringan yang dibangun dapat ditetapkan sebagai aset negara dan dikelola melalui mekanisme yang transparan, sehingga tidak menimbulkan beban penyusutan yang besar pada struktur tarif pengelolaan badan usaha," papar mereka.

Di samping itu, penetapan harga gas di tingkat hulu secara khusus senilai 4,72 USD/MMBTU bagi seluruh program jargas rumah tangga juga dinilai sebagai elemen yang krusial.

Langkah kebijakan ini dipandang mampu melahirkan kesetaraan perlakuan antara proyek jargas yang diselenggarakan pemerintah dengan jargas yang diprakarsai oleh pihak badan usaha.

Adanya ketetapan harga hulu yang bernilai kompetitif tersebut diyakini dapat membuat tarif gas untuk sektor rumah tangga menjadi jauh lebih memikat dan mampu bersaing secara relatif.

Baskara dan Fathul menambahkan bahwa peran serta dan dukungan dari pemerintah daerah juga menjadi instrumen penting dalam menjamin distribusi jargas yang merata.

"Penyederhanaan perizinan, kemudahan pemanfaatan ruang milik jalan, serta pembebasan retribusi daerah baik jargas yang dibangun pemerintah maupun yang dikembangkan oleh badan usaha, akan meningkatkan kelayakan proyek secara signifikan dan mempercepat implementasi di lapangan," kata mereka.

Berikutnya, mereka berdua memberikan masukan agar arah pengembangan jargas sudah waktunya dialihkan dari yang semula berbasis pada ketersediaan jalur pipa menjadi berbasis pada titik pusat permintaan energi.

"Prioritas pengembangan seharusnya diarahkan kepada kota-kota besar yang memiliki kepadatan penduduk tinggi, sehingga biaya investasi per pelanggan menjadi lebih rendah dan proyek menjadi lebih layak secara komersial," jelasnya.

Bagi wilayah perkotaan yang posisinya belum terintegrasi dengan jalur transmisi gas, maka pola pendekatan Jargas Beyond Pipeline dapat diimplementasikan.

Melalui penerapan konsep tersebut, gas bumi yang berwujud CNG atau LNG bakal dikirimkan dari lokasi sumber pasokan menuju ke pusat pemintaan, untuk kemudian disalurkan menggunakan instalasi jaringan pipa klaster di wilayah pemukiman yang padat.

Penerapan model ini dinilai mampu mengakselerasi pemanfaatan komoditas gas bumi tanpa perlu menggantungkan harapan pada pembangunan pipa transmisi konvensional yang memakan modal besar serta waktu yang lama.

Baskara dan Fathul menggarisbawahi bahwa percontohan awal dari sistem Jargas Beyond Pipeline ini telah sukses dijalankan oleh PGN di wilayah Sleman, yakni dengan mendistribusikan CNG dari Blora menuju ke PRS (pressure regulating station) yang kemudian dialirkan melewati jaringan pipa gas bumi.

"Model ini dapat menjadi acuan untuk replikasi model serupa di kota besar lain seperti Bandung, Purwokerto, Malang, Madiun, Solo, Klaten yang masih jauh dari jaringan pipa. Tentu saja akan lebih masif jika didorong dengan insentif harga gas hulu, adanya cost recovery dan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan daerah," imbuhnya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua