JAKARTA – Pemerintah memastikan tarif listrik Mei 2026 tidak mengalami kenaikan guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi para pelaku usaha nasional.
Langkah strategis ini memberikan kepastian biaya operasional bagi sektor industri maupun kebutuhan harian rumah tangga di seluruh wilayah Indonesia.
"Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar Tri Winarno dalam keterangan resmi yang dikutip dari berbagai sumber.
Tri Winarno berpendapat, bahwa keputusan mempertahankan harga energi ini merupakan bentuk proteksi negara terhadap kondisi finansial masyarakat di tengah fluktuasi ekonomi global.
Ketetapan tersebut memastikan bahwa harga jual tenaga listrik tidak akan berubah setidaknya sampai periode Juni 2026 berakhir.
Bagi kategori rumah tangga non-subsidi dengan daya 900 VA, tarif yang dibebankan tetap pada angka 1.352 per kWh.
Sementara itu, pengguna daya 1.300 VA hingga 2.200 VA akan terus menikmati harga flat sebesar 1.444,70 per kWh.
Pelanggan besar dengan kapasitas 3.500 VA ke atas dikenakan biaya 1.699,53 per kWh tanpa ada tambahan biaya tersembunyi lainnya.
Sektor pemerintahan dan fasilitas umum seperti penerangan jalan juga mendapatkan kepastian tarif yang serupa demi menjaga efisiensi anggaran daerah.
Untuk masyarakat penerima subsidi, harga tetap berada pada level yang sangat terjangkau yaitu 415 per kWh bagi golongan 450 VA.
Pihak otoritas menjamin bahwa pasokan setrum akan tetap andal meskipun beban biaya tidak dibebankan lebih tinggi kepada para konsumen.