DEPOK – Dinas Perhubungan Kota Depok mengumumkan akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap kendaraan yang melakukan parkir liar atau berhenti secara sembarangan di kawasan Jalan Margonda.
Langkah ini ditempuh guna menjamin kelancaran arus lalu lintas serta mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas khusus bagi pejalan kaki.
Kepala Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Depok, Saiful Anwar, meminta warga agar memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang telah tersedia.
“Jadi bagi masyarakat, diimbau agar parkir di tempat yang sudah disediakan,” ujar Anwar, kepada Kompas.com, Selasa (12/5/2026).
Anwar menerangkan bahwa trotoar di sepanjang ruas Jalan Margonda dilarang keras untuk digunakan sebagai lokasi parkir karena merupakan hak bagi pejalan kaki.
“Trotoar ini dibuat untuk pejalan kaki, bukan untuk parkir. Jadi kalau ada masyarakat atau warga yang masih tetap parkir, kami akan tindak sesuai dengan aturan yang sudah berlaku,” ucap Anwar.
Guna memberikan efek jera kepada para pelanggar yang masih membandel, Dishub Depok telah menyiapkan berbagai tingkatan sanksi.
“Sanksinya minimal bannya dikempiskan. Kalau mobil maksimal digembok. Kalau sampai tidak diindahkan juga nanti kami derek,” kata Anwar.
Ia pun menambahkan bahwa penertiban ini menyasar seluruh jenis kendaraan tanpa terkecuali. “Penindakan tidak hanya kendaraan pribadi, tapi juga angkot yang ngetem sembarangan,” ujarnya.
Persoalan parkir liar serta angkutan kota yang berhenti lama di Jalan Margonda memang kerap dikeluhkan lantaran menjadi pemicu kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.
Selain menghambat arus transportasi, tindakan tersebut dinilai merampas kenyamanan sekaligus membahayakan keselamatan para pejalan kaki.