JAKARTA - Transisi energi saat ini tengah digencarkan sebagai jalan keluar global dalam menanggapi krisis iklim. Pemerintah pun menyuguhkan beragam regulasi dan wacana seputar energi hijau, net zero emission, kendaraan listrik, hilirisasi mineral, hingga cetak biru pembangunan rendah karbon sebagai haluan masa depan.
Di panggung internasional, peralihan energi ini tidak sekadar dipandang selaku langkah mereduksi emisi gas rumah kaca, melainkan juga dinilai sebagai magnet ekonomi untuk menjaring investasi sekaligus memperkokoh posisi Indonesia di dalam rantai pasok energi global.
Secara teori, konsep tersebut tampak menjanjikan dengan menawarkan fajar baru yang lebih bersih, modern, serta berkelanjutan. Kendati demikian, kendala utama transisi energi di tanah air sejatinya bukan terletak pada pemanfaatan energi terbarukan itu sendiri, melainkan pada tata arah dan model pengelolaannya.
Sampai detik ini, peralihan energi lebih jamak dioperasikan sebagai proyek industri dan ladang investasi ketimbang sebagai instrumen pemenuhan keadilan energi bagi publik. Keadaan ini tidak lepas dari bentuk pengelolaan energi nasional yang teramat sentralistik.
Negara menempatkan lini ketenagalistrikan sebagai sektor vital yang kendalinya dimonopoli oleh PLN.
Dalam praktiknya, PLN tidak sekadar berperan selaku penyedia setrum, melainkan juga memegang kontrol masif atas jaringan, distribusi, pembelian listrik, hingga kuasa menentukan siapa yang boleh memproduksi dan menjual energi ke dalam sistem nasional.
Imbasnya, celah bagi publik untuk mengelola energi secara mandiri menjadi teramat sempit.
Bermacam gerakan energi terbarukan yang dimotori oleh komunitas, desa, koperasi, maupun masyarakat adat kerap kali berbenturan dengan tembok regulasi, minimnya akses jaringan, serta ketergantungan terhadap titah kebijakan negara.
Pada akhirnya, masyarakat lebih sering diposisikan sekadar sebagai konsumen energi, alih-alih sebagai subjek yang memegang kendali atas sumber energi di daerah mereka sendiri.
Ironisnya, realitas ini kontras dengan melimpahnya kekayaan energi terbarukan di Indonesia.
Sumber daya surya, angin, air, panas bumi, hingga biomassa tersebar luas di pelosok daerah dan semestinya bisa dijadikan fondasi buat menegakkan sistem energi lokal yang berdaulat dan berkeadilan.
Namun di lapangan, pemanfaatan energi terbarukan masih didominasi oleh proyek-proyek berskala raksasa yang berorientasi pada syahwat industri dan pasar investasi.
Pada titik inilah gelombang kritik terhadap proyek transisi energi kian meruncing.
Banyak pihak menangkap sinyal bahwa proses transisi energi saat ini tidak betul-betul merombak pakem lama dalam eksploitasi sumber daya alam.
Perubahan yang terjadi sebatas pada jenis komoditas dan sumber energinya saja.
Jika dahulu pengerukan berfokus pada batu bara, minyak, dan gas, sekarang beban tersebut bergeser ke komoditas nikel, biomassa, kawasan industri hijau, serta proyek energi skala makro lainnya.
Dengan kata lain, transisi energi dituding sekadar mengganti wajah eksploitasi lama dengan bentuk eksploitasi yang baru.
Benang merah situasi ini tampak gamblang pada ekspansi industri nikel demi menyokong kebutuhan baterai kendaraan listrik.
Nikel terus dikampanyekan sebagai komoditas krusial penopang energi bersih dunia.
Namun di balik slogan tersebut, masifnya pembukaan tambang dan pendirian kawasan industri justru melahirkan rentetan masalah baru, mulai dari penggundulan hutan, pencemaran lingkungan hidup, tersingkirnya ruang hidup warga, hingga gesekan lahan di berbagai wilayah.
Paradoksnya, tidak sedikit kawasan industri nikel yang digadang-gadang sebagai bagian dari masa depan energi hijau justru masih bergantung pada PLTU batu bara captive demi menyuplai kebutuhan daya operasional industri.
Artinya, di balik riuh kampanye kendaraan listrik dan pemangkasan emisi, pendirian PLTU baru tetap berjalan demi menyokong industri hilirisasi.
Rekam jejak ini memperlihatkan bahwa tingkat ketergantungan Indonesia terhadap batu bara masih teramat tinggi.
Ketimpangan inilah yang memicu banyak kalangan mulai meragukan arah transisi energi di Indonesia.
Di satu sisi, negara getol mendengungkan energi bersih dan penurunan emisi. Namun di sisi lain, proyek-proyek industri anyar justru terus disokong oleh energi fosil.
Walhasil, transisi energi kerap kali dipandang sekadar sebagai strategi mengubah citra pembangunan belaka, ketimbang sebuah reformasi nyata terhadap sistem energi yang selama ini merusak kelestarian alam.
Sisi lain yang tidak kalah menyita perhatian ialah maraknya praktik greenwashing. Banyak korporasi mulai gemar memakai jargon seperti "hijau", "ESG", "sustainable", dan "net zero" demi memoles citra ramah lingkungan. Padahal secara faktual, masih banyak perusahaan yang tetap memproduksi emisi tinggi, merusak alam, dan mengeruk sumber daya secara jor-joran.
Fenomena semacam ini jamak dijumpai di pelbagai lini seperti industri sawit, biomassa, niaga karbon, hilirisasi nikel, hingga agenda co-firing biomassa di PLTU. Perusahaan tetap bisa menggondol predikat "hijau" lewat sertifikasi lingkungan, perdagangan karbon, atau metode offset emisi, kendati aktivitas produksinya masih menyisakan kerusakan ekologis.
Biomassa, contohnya, digelorakan sebagai energi terbarukan yang rendah emisi.
Akan tetapi, pasokan kayu dalam volume raksasa untuk menopang program tersebut justru berisiko memperparah tekanan terhadap kawasan hutan.
Begitu pula dengan perdagangan karbon yang acap kali diposisikan sebagai obat penawar krisis iklim.
Pada kenyataannya, skema ini dapat melenceng menjadi alat legalisasi yang membiarkan korporasi tetap membuang emisi asalkan mereka sanggup menebus kompensasi karbon.
Potret ini mengindikasikan adanya risiko transisi energi bergeser menjadi pasar ekonomi baru yang sekadar dibalut narasi penyelamatan bumi.
Energi hijau pada akhirnya berkembang bukan demi memulihkan kualitas lingkungan hidup dan kesejahteraan publik, melainkan sebagai wadah baru bagi akumulasi investasi dan profit industri.
Oleh sebab itu, letak kritik terhadap transisi energi bukan berarti menolak kehadiran energi bersih.
Kritik justru ditujukan pada model transisi yang dinilai belum menyentuh akar permasalahan mendasar, yakni ketimpangan kepemilikan sumber daya dan akses terhadap energi. P
ergantian basis teknologi tidak serta-merta melahirkan keadilan sosial apabila model tata kelolanya tetap sentralistik, monopolistik, dan lebih condong memanjakan syahwat industri raksasa.
Padahal, secara esensial, transisi energi semestinya tidak hanya dimaknai sebatas pergantian dari energi fosil ke energi terbarukan.
Transisi energi juga wajib dijadikan momentum emas untuk membenahi tata kelola sumber daya alam, memperluas keterlibatan masyarakat, serta mengonstruksi sistem energi yang lebih demokratis, adil, dan berkelanjutan.
Energi pada hakikatnya merupakan hajat hidup publik yang bertalian erat dengan kualitas hidup masyarakat.
Atas dasar itu, manajemen pengelolaan energi tidak boleh hanya berorientasi pada profit makroekonomi semata, melainkan wajib menyasar pemerataan akses, kelestarian lingkungan, dan penguatan ekonomi warga lokal.
Negara dituntut membuka ruang yang lebih lebar bagi pengembangan energi berbasis komunitas, desa, koperasi, dan masyarakat adat agar publik mempunyai kendali yang kokoh terhadap sumber energi di tanah mereka sendiri.
Tanpa adanya reformasi pada struktur penguasaan energi, transisi energi hanya akan menjadi panggung perpindahan bisnis dari kartel energi fosil ke kartel energi hijau. Praktik monopoli akan tetap awet, korporasi bakal terus mendominasi, sementara posisi masyarakat tetap terpinggirkan.
Pada akhirnya, indikator keberhasilan transisi energi tidak boleh hanya diukur dari meroketnya grafik investasi energi terbarukan atau susutnya angka pemakaian energi fosil semata.
Transisi energi juga mesti ditakar dari seberapa jauh ia mampu mewujudkan keadilan sosial, memayungi kelestarian lingkungan, memperluas jangkauan akses energi, serta membagikan manfaat sumber daya alam secara lebih merata kepada rakyat.
Jika target itu luput dicapai, transisi energi hanya akan berakhir sebagai ilusi pembangunan hijau yang tampak menawan dalam tataran narasi, namun tetap menyisakan ketimpangan dan kerusakan nyata di lapangan.