PI 10 Persen di RUU Migas: Daerah Harus Siap Hadapi Risiko Bisnis

PHM suplai gas ke kilang RU V Balikpapan (FOTO: NET)
Penulis: Talita Malinda
Rabu, 10 Juni 2026 | 09:50:36 WIB

JAKARTA - Keharusan menawarkan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali mencuat setelah tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) versi 3 Maret 2026 yang sedang ditelaah DPR RI.

Dalam draf tersebut, kontraktor memiliki kewajiban mengajukan PI sebesar 10 persen kepada BUMD sejak rencana pengembangan lapangan migas mendapatkan persetujuan.

Hak partisipasi bagi daerah tersebut dapat diserahkan melalui mekanisme hibah, sistem pembagian keuntungan, ataupun metode lainnya.

"Kontraktor wajib menawarkan participating interest sebesar 10 persen kepada BUMD sejak rencana pengembangan lapangan disetujui," demikian ketentuan dalam draf RUU Migas yang dibahas DPR, April 2026 lalu.

Pengaturan PI 10 persen pada awalnya dibentuk agar wilayah penghasil migas tidak hanya bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH), tetapi turut merasakan dampak ekonomi industri melalui peran BUMD.

Namun, peluang ini dinilai membawa tantangan yang signifikan.

Mantan Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, Didik S. Sasongko, menyebut kendala PI saat ini bukan lagi pada regulasi penawaran, melainkan kesiapan daerah dalam mengelola bisnis migas.

“Ketika daerah masuk ke PI 10 persen, itu artinya masuk ke ranah bisnis. Ada risiko, investasi, dan tanggung jawab yang harus dipahami,” ujar Didik melalui keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Menurut pandangannya, masih banyak pihak di daerah yang menganggap PI sebagai sumber pendapatan instan.

Padahal, sektor hulu migas membutuhkan modal investasi besar dengan masa pengembalian dana yang lama.

“Sering muncul persepsi daerah punya 10 persen, tapi tidak menerima apa-apa. Padahal itu karena mekanisme pengembalian investasi,” kata Didik.

Ia menjabarkan bahwa dalam metode carry atau penyediaan modal investasi awal, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan menanggung porsi modal daerah terlebih dahulu.

Dana talangan tersebut nantinya dipulihkan melalui pemotongan bagian pendapatan BUMD setelah lapangan migas berproduksi.

Selain pemahaman bisnis, Didik menganggap pengelolaan dana PI oleh BUMD berisiko menjadi sorotan masyarakat jika tata kelolanya tidak diperkuat.

“Banyak yang masih berpikir dapat uang lalu dibagi. Padahal sebagian harus ditahan untuk investasi dan pengembangan bisnis,” ujarnya.

Ulasan senada disampaikan mantan Deputi Eksplorasi dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas, Benny Lubiantara.

Menurutnya, PI 10 persen krusial untuk menumbuhkan rasa kepemilikan daerah terhadap proyek migas, namun dukungan bagi kelancaran proyek masih menjadi tantangan.

“Investor merasa sudah meng-carry daerah, tapi daerah tidak membantu proyek. Bahkan kadang justru menambah masalah,” kata Benny.

Ia menambahkan, BUMD dituntut memahami aspek operasional, biaya, risiko, serta tata kerja bisnis migas, termasuk dengan meningkatkan kompetensi SDM melalui perekrutan tenaga ahli profesional.

Reporter: Talita Malinda