Kawal PI 5% Migas, DPRD Sumsel Tekankan Profesionalisme BUMD

Suasana rapat kerja Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumatera Selatan (FOTO: NET)
Penulis: Talita Malinda
Rabu, 10 Juni 2026 | 09:50:36 WIB

PALEMBANG - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) yang menangani Optimalisasi Pendapatan Daerah menuntut adanya keterbukaan serta keabsahan data terkait volume produksi dan realisasi lifting minyak dan gas bumi (migas) yang dilaporkan secara rutin.

Tindakan ini sangat penting dalam rangka mengawasi pengelolaan hak daerah terkait Participating Interest (PI) sebesar 5% agar mampu memberikan andil yang nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketegasan tersebut mengemuka sewaktu berlangsungnya rapat kerja krusial yang dilaksanakan Pansus DPRD Sumsel untuk membicarakan rencana strategis penyerapan PI 5% pada sektor hulu migas.

Pertemuan ini secara spesifik menitikberatkan pada pentingnya menciptakan keselarasan yang kokoh di semua lini sekaligus menjaga keterbukaan informasi hukum antarlembaga.

Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, Abdul Fikri Yanto, menegaskan bahwa peluang dari PI 5% di wilayah kerja migas Sumsel merupakan potensi besar yang harus dikawal ketat.

Oleh karena itu, seluruh proses koordinasi antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota penghasil, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk sebagai pengelola, harus berjalan satu visi tanpa ada ego sektoral.

Dalam forum diskusi, Pansus Perkebunan memberikan catatan bahwa faktor utama kesuksesan penyerapan PI 5% ini berada pada tingkat kesiapan serta profesionalisme BUMD Energi di Sumsel.

Hubungan kerja sama yang terbangun tidak boleh hanya sekadar untuk merampungkan urusan administrasi, tetapi wajib berwujud kolaborasi yang dinamis bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di area Sumsel.

Pada rapat itu, Pansus mengimbau BUMD pengelola agar terus membenahi kualitas tata kelola korporasi.

Melalui sistem manajemen yang sehat, terbuka, dan bertanggung jawab, BUMD dipastikan bakal mampu memosisikan diri sebagai mitra strategis yang setara dalam industri hulu migas, sekaligus menjamin pembagian keuntungan mengalir ke kas daerah secara maksimal.

Transparansi data produksi dinilai sangat vital demi menjamin bahwa penghitungan porsi penerimaan 5 persen yang menjadi hak Provinsi Sumsel beserta daerah penghasil dikerjakan secara teliti, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum.

Pemasukan yang diperoleh lewat skema PI 5% ini diharapkan bisa dimanfaatkan secara bijaksana guna memacu pembangunan sarana prasarana daerah, meningkatkan mutu pelayanan publik, dan menggerakkan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar area operasional pertambangan.

Pada bagian akhir rapat, Pansus bersepakat bahwa maksimalisasi PAD dari sektor migas ini ke depannya wajib memberikan dampak yang instan bagi kemakmuran warga Sumsel.

Pansus DPRD Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkala dan mengawal jalannya regulasi ini sampai selesai, demi menjamin tidak ada potensi pemasukan daerah yang hilang atau terkendala dalam proses pencairannya.

Reporter: Talita Malinda