Ingin Peran Lebih Besar, BPMA Optimalkan Tata Kelola Migas Aceh

Migas Aceh (FOTO: NET)
Penulis: Talita Malinda
Selasa, 23 Juni 2026 | 16:02:44 WIB

BANDA ACEH - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) selaku regulator migas di wilayah tersebut bertekad memegang kendali yang lebih luas dalam sektor manajemen tata kelola minyak dan gas bumi.

Langkah ini diambil dengan tujuan akhir menciptakan kesejahteraan bagi seluruh elemen masyarakat setempat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala BPMA, Ir H Nizar Saputra, sewaktu mengisi kegiatan diskusi santai bersama para mahasiswa serta alumni perguruan tinggi dari Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Susoh (Ippelmas) pada Minggu (21/06/2026) yang bertempat di Aula Utama Dinas Sosial Aceh.

Nizar berpandangan bahwa sektor industri hulu dan hilir minyak serta gas di wilayah ini masih memendam potensi yang sangat luas bagi kalangan generasi muda.

Guna menembus sektor yang bernilai strategis tersebut, para lulusan dari universitas tidak mutlak harus mengantongi rekam jejak kerja langsung di bidang minyak dan gas bumi karena hal itu bertumpu penuh pada kapabilitas individu serta pengalaman lapangan yang dimiliki.

Ia menyambung bahwa kualifikasi pengalaman kerja yang dicari oleh korporasi minyak dan gas tidak selamanya wajib berlatar belakang sektor energi.

Rekam jejak profesional dari berbagai lini bidang lain justru mampu menjelma sebagai modal krusial untuk meniti karier di industri tersebut.

“Kalau berbicara pengalaman, tidak harus pengalaman di migas. Misalnya seorang profesional hukum, yang dicari adalah pengalaman dan kompetensi hukumnya. Perusahaan migas tidak mendidik seseorang menjadi lawyer, tetapi merekrut tenaga yang memang sudah memiliki keahlian tersebut,” ujar Nizar dalam Sharing Session bertajuk, Peluang Peluang Kerja bagi Calon Sarjana Muda Abdya.

Dirinya menilai bahwa industri hulu energi ini merupakan sebuah ekosistem raksasa yang merangkul banyak sektor penunjang di sekelilingnya.

Di luar perusahaan pemegang izin operasi, ada beragam mitra kontraktor serta korporasi penyedia jasa yang menyokong jalannya roda aktivitas hulu minyak dan gas, mulai dari pengerjaan konstruksi fasilitas hingga proyek teknis mendalam lainnya.

“Banyak peluang justru tersedia di perusahaan-perusahaan pendukung. Pembangunan satu platform migas saja bisa melibatkan ratusan tenaga kerja. Ini menjadi pintu masuk bagi generasi muda untuk memperoleh pengalaman sebelum berkarier lebih jauh di industri migas,” katanya.

Nizar menguraikan bahwa pihak internal mereka juga tengah menggalakkan program pemagangan kerja serta pelatihan peningkatan kapasitas keahlian.

Upaya ini dipandang sebagai langkah awal dalam menggembleng sumber daya manusia setempat agar mempunyai daya saing tinggi di kancah energi domestik hingga global.

Kendati demikian, dirinya memberikan catatan bahwa kesuksesan perjalanan karier bakal sangat bergantung pada determinasi personal untuk terus menempa diri.

Dalam pandangannya, cukup banyak pekerja yang telah mendapatkan kesempatan berkarier namun memutuskan untuk stagnan karena telanjur merasa nyaman dengan kondisi mereka saat ini.

“Kalau ingin maju, kami harus siap bersaing. Jangan cepat puas. Kompetensi harus terus diasah dan diperbesar. Di industri migas, yang dilihat adalah kemampuan dan kinerja, bukan semata-mata asal kampus,” tegasnya.

Nizar yang sempat mengecap pengalaman berkarier di dunia industri minyak dan gas skala nasional serta global memberikan gambaran bahwa persaingan dalam dunia kerja senantiasa berjalan secara transparan dan terbuka.

Tatkala seseorang sudah melebur ke dalam sistem kerja, seluruh karyawan akan ditakar berdasarkan kapasitas profesionalitas serta sumbangsih nyata yang mereka berikan.

Bukan sekadar mengulas perihal penggodokan kualitas sumber daya manusia, Nizar turut mengungkit langkah perjuangan pihak mereka dalam mengupayakan penguatan legitimasi wewenang tata kelola minyak dan gas bumi setempat lewat amandemen Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Ia menjabarkan bahwa ada rentetan pasal yang kini tengah diupayakan untuk diubah, termasuk poin-poin yang beririsan langsung dengan otoritas pengelolaan wilayah kerja pertambangan energi.

Apabila pembaharuan regulasi hukum tersebut berhasil direalisasikan, maka badan regulator ini berkesempatan memegang andil yang jauh lebih lebar dalam tata kelola sektor energi yang sepanjang waktu ini berada di bawah otoritas pemerintah pusat melalui instansi SKK Migas.

“Kalau revisi itu berhasil, BPMA bisa memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengelola sektor migas Aceh. Ini tentu akan membuka ruang yang lebih luas bagi keterlibatan daerah dalam pengambilan keputusan strategis terkait migas,” ujarnya.

Menurut penilaian Nizar, pengokohan fungsi lembaga ini bukan hanya membicarakan perihal tata manajemen sumber daya alam semata, melainkan juga membentangkan kans yang jauh lebih masif bagi putra-putri daerah untuk andil bagian dalam ekosistem industri minyak dan gas di tanah kelahiran mereka sendiri.

“Kami ingin manfaat migas benar-benar dirasakan masyarakat Aceh, termasuk dalam bentuk kesempatan kerja dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia lokal,” pungkasnya.

Agenda diskusi berbagi pengalaman tersebut bergulir secara dinamis diiringi lemparan beragam pertanyaan dari para audiens yang hadir terkait kesempatan kerja, spesifikasi keahlian yang dicari industri, hingga peta tantangan yang bakal dihadapi oleh generasi muda usai menuntaskan masa studi di bangku kuliah.

Reporter: Talita Malinda