Kesiapan BUMD Terhadap Aturan PI 10 Persen di RUU Migas
JAKARTA - Kewajiban memberikan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali mencuri perhatian setelah tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) edisi 3 Maret 2026 yang sedang ditinjau oleh DPR RI.
Dalam draf tersebut, kontraktor diharuskan menawarkan PI 10 persen kepada BUMD saat rencana pengembangan lapangan migas sudah disetujui.
Hak partisipasi untuk wilayah penghasil ini dapat disalurkan melalui skema hibah, sistem bagi hasil, atau strategi lain.
"Kontraktor wajib menawarkan participating interest sebesar 10 persen kepada BUMD sejak rencana pengembangan lapangan disetujui," demikian ketentuan dalam draf RUU Migas yang dibahas DPR, April 2026 lalu.
Regulasi mengenai skema PI 10 persen ini mulanya disusun agar daerah penghasil migas tidak sekadar bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH), tetapi bisa turut merasakan keuntungan ekonomi industri migas lewat peran BUMD.
Walaupun demikian, peluang tersebut dinilai menghadirkan tantangan yang cukup besar.
Mantan Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didik S. Sasongko menjelaskan bahwa kendala terkait PI saat ini bukan lagi pada aturan penawarannya, melainkan pada kesiapan daerah itu sendiri dalam mengelola bisnis migas.
“Ketika daerah masuk ke PI 10 persen, itu artinya masuk ke ranah bisnis. Ada risiko, investasi, dan tanggung jawab yang harus dipahami,” ujar Didik melalui keterangannya.
Menurut pandangannya, masih banyak pihak di tingkat daerah yang menganggap PI sebagai sumber pemasukan yang dapat langsung menghasilkan keuntungan.
Padahal, sektor hulu migas memerlukan modal investasi yang sangat besar serta memiliki waktu pengembalian dana yang cukup panjang.
“Sering muncul persepsi daerah punya 10 persen, tapi tidak menerima apa-apa. Padahal itu karena mekanisme pengembalian investasi,” kata Didik.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem carry atau penyediaan modal investasi di awal, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan menanggung lebih dulu porsi investasi yang menjadi bagian daerah.
Dana talangan tersebut nantinya akan dipulihkan kembali melalui pemotongan porsi pendapatan BUMD setelah lapangan migas mulai berproduksi.
Di samping masalah pemahaman bisnis, Didik menilai pengelolaan dana PI oleh BUMD juga berisiko memicu sorotan publik jika manajemen di dalamnya tidak diperkuat.
“Banyak yang masih berpikir dapat uang lalu dibagi. Padahal sebagian harus ditahan untuk investasi dan pengembangan bisnis,” ujarnya.
Pandangan senada disampaikan oleh mantan Deputi Eksplorasi dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara.
Menurut penilaiannya, PI 10 persen berperan penting guna membangun rasa kepemilikan daerah terhadap proyek migas, namun pemberian dukungan untuk kelancaran proyek tetap menjadi tantangan tersendiri.
“Investor merasa sudah meng-carry daerah, tapi daerah tidak membantu proyek. Bahkan kadang justru menambah masalah,” kata Benny.
Ia menambahkan bahwa BUMD dituntut untuk memahami aspek operasional, pengeluaran biaya, tingkat risiko, serta tata kerja bisnis migas, termasuk dengan upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui perekrutan tenaga ahli profesional yang memahami industri tersebut.