Kebijakan Energi Nasional Dinilai Masih Beri Karpet Merah Bagi Fosil

TA
Talita Malinda

Editor: Yoga Susila Utama

Kamis, 21 Mei 2026
Kebijakan Energi Nasional Dinilai Masih Beri Karpet Merah Bagi Fosil
Kebijakan Transisi Energi Nasional. ( Sumber : NET )

JAKARTA - Para pakar hukum lingkungan menyoroti kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Alih-alih menjadi instrumen percepatan energi bersih, regulasi ini dinilai menyimpan paradoks mendasar yang berpotensi menghambat transisi energi nasional.

Mohamad Nasir, akademisi Hukum Sumber Daya Alam Universitas Balikpapan, mengatakan bahwa secara normatif, perpres ini lahir dengan semangat besar namun dalam pasal-pasal operasional justru membuka ruang luas bagi keberadaan PLTU captive berbasis batubara yang dibangun khusus untuk kebutuhan industri.

Negara, katanya, ingin berlari menuju energi bersih tetapi regulasi yang sama memberikan “karpet merah” pada energi fosil.

“Kalau saya menyebutnya sebagai kebijakan yang paradoks. Tentu saja ini tidak konsisten,” katanya dalam diskusi “Menata Kembali Kebijakan Transisi Energi Nasional: Revisi Perpres 112 / 2022 Menurut Pandangan Ahli Hukum Lingkungan dan Perubahan Iklim” April lalu.

Sektor industri nikel yang kerap muncul sebagai bagian dari ekosistem energi hijau global pun berada dalam situasi ironis, karena dalam proses produksi sangat bergantung pada energi fosil terutama batubara.

Hal ini makin kompleks ketika dikaitkan dengan komitmen politik tingkat tinggi, di mana dalam forum internasional seperti KTT G20 Rio de Janeiro, Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia akan menutup seluruh PLTU pada 2040.

Berbeda dengan perpres tersebut yang justru membuka peluang operasional PLTU captive hingga 2050, sehingga perbedaan satu dekade ini menampakkan sinyal kebijakan yang saling bertabrakan.

“Kepala negara sudah menyatakan 2040 akan menutup semua PLTU di Indonesia. Ternyata perpres ini justru sebaliknya membuka peluang bagi keberadaan PLTU itu sampai 2050,” ujar Nasir.

Dia mengatakan, kebijakan itu malah menampakkan tarik-menarik kepentingan, misalnya PLTU captive masih boleh beroperasi selama berkomitmen menurunkan emisi minimal 35% namun tidak diikuti mekanisme hukum yang mengikat.

Dalam aspek teknologi, pemerintah mendorong penggunaan carbon capture and storage (CCS) dan carbon capture utilization (CCU), namun masalahnya teknologi sangat tinggi ini tergolong mahal dan lebih banyak digunakan di industri migas.

Skema carbon offset juga tak luput dari kritik karena membuka peluang bagi perusahaan yang gagal menekan emisi untuk “mengganti” dengan membiayai proyek penyerapan karbon di tempat lain.

Jika kebijakan ini terus bergulir, katanya, dampaknya tidak saja di hilir tetapi menjalar hingga ke hulu yakni wilayah tambang batubara seperti konflik sosial dan kerusakan lingkungan.

Alih-alih mempercepat pengakhiran energi fosil, beleid ini dianggap membuka ruang baru bagi keberlanjutan dominasi batubara.

Haris Retno Susmiyati, akademisi Hukum Pertambangan, Lingkungan, dan Sumber Daya Alam dari Universitas Mulawarman, mengatakan perpres itu menjanjikan peta jalan pengakhiran operasional PLTU batubara tetapi mengandung sejumlah pengecualian yang problematik.

PLTU masih bisa beroperasi bahkan terbangun kalau masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) atau berorientasi pada nilai tambah sumber daya alam, serta dianggap berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

“Pengecualian ini justru akan memperbesar ketergantungan pada PLTU batubara. Karena kami melihat bahwa ketergantungan pada PLTU batubara ini meningkatkan masalah-masalah yang sebenarnya sudah terjadi,” katanya.

Dia bilang, ketergantungan ini bukan sekadar soal energi, tetapi dampak sosial dan lingkungan yang lama masyarakat rasakan.

Di berbagai wilayah tambang, terutama di Kalimantan Timur, eksploitasi batubara meninggalkan jejak kerusakan yang tidak netral.

Masyarakat, terutama perempuan, menghadapi beban berlapis akibat kerusakan lingkungan, mulai dari meningkatnya kerja domestik hingga sumber penghidupan yang terganggu.

Pemerintah daerah, katanya, juga harus menanggung biaya besar untuk memulihkan kerusakan dengan anggaran yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat.

Lubang-lubang tambang pun menjadi ancaman nyata, di mana di Kalimantan Timur tercatat sekitar 1.735 lubang tambang yang telah menelan korban jiwa, termasuk anak-anak dari keluarga miskin di sekitar lokasi.

Kehadiran industri tambang juga menggeser struktur sosial ekonomi, di mana sektor pertanian yang dulu menjadi sumber penghidupan utama tersingkir, sementara janji penyerapan tenaga kerja tidak sebanding dengan realitas lapangan.

Kriminalisasi juga terjadi terhadap pejuang lingkungan dan masyarakat adat, dengan data menunjukkan lebih dari separuh kasus kriminalisasi berkaitan dengan sumber daya alam dari sektor pertambangan mineral dan batubara.

Konflik lahan pun tak terhindarkan, di mana wilayah adat tergerus oleh ekspansi tambang hingga mengancam keberlanjutan budaya dan kehidupan masyarakat lokal.

Dalam sejumlah kasus, warga yang mempertahankan tanah justru berhadapan dengan proses hukum, bahkan kekerasan.

“Hukum tidak boleh menjadi alat untuk melegitimasi kerusakan lingkungan. Harusnya menjadi instrumen melindungi manusia dan masa depan generasi bangsa,” kata Retno.

Peluang mengajukan gugatan lingkungan terbuka atas kebijakan yang dinilai berisiko itu, dan para pakar hukum lingkungan menekankan bahwa pendekatan hak asasi manusia (HAM) bisa jadi kunci utama yang menentukan perkara di pengadilan, bukan sekadar pelengkap.

Pendekatan hukum terhadap perubahan iklim ini mengalami pergeseran signifikan karena terbukti mampu “menembus” keterbatasan hukum iklim yang selama ini cenderung longgar dan kompromistis terhadap negara.

Andri Gunawan Wibisana, Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia, mencontohkan kasus Urgenda di Belanda, di mana dengan menggunakan pendekatan HAM, pengadilan memaksa pemerintah menaikkan ambisi pengurangan emisi karena target 17% dinilai tidak cukup untuk melindungi hak hidup warga.

“Jadi, ketika negara menentukan target 17% sebenarnya tidak bertentangan dengan rezim iklim tersebut. Tetapi kemudian dianggap melanggar hukum. Karena 17% itu terlalu rendah untuk melindungi keselamatan rakyat Belanda,” katanya.

Dia bilang, kepatuhan terhadap perjanjian iklim saja tidak cukup karena negara tetap bisa dinyatakan melanggar hukum jika kebijakan mengancam HAM.

Pandangan ini, katanya, sejalan dengan Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OCHCR) yang menegaskan perubahan iklim merupakan ancaman serius terhadap HAM.

Dalam kerangka HAM, negara adalah pihak yang memikul kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, serta memenuhi hak warga negara.

Namun, kata Andri, dalam konteks iklim, kewajiban negara tidak berhenti pada penetapan target emisi, melainkan wajib mengambil langkah pencegahan, menyediakan informasi publik, membuka partisipasi, serta memastikan mekanisme pemulihan.

Perkembangan paling penting datang dari Mahkamah Internasional dalam pendapat hukumnya yang menyatakan secara tegas bahwa target kenaikan suhu global harus dibatasi hingga 1,5°C berdasarkan bukti ilmiah terbaru.

Mahkamah Internasional juga memperkenalkan pendekatan regulatory due diligence, yang menilai negara tidak hanya dari target emisi yang tercapai, tetapi juga segala upaya maksimal yang berada dalam kewenangannya.

Dalam konteks Indonesia, kebijakan pemerintah melalui Perpres Nomor 112/2022 justru Andri nilai berlawanan dengan prinsip itu karena masih memberi ruang bagi pembangkit listrik tenaga batubara, termasuk melalui skema captive power.

Laode Muhammad Syarif, akademisi Universitas Hasanuddin, memandang tanggung jawab negara sebagai konsep hukum sangat relevan untuk mengatasi ketidaksesuaian antara komitmen internasional dan tindakan nyata suatu negara.

Hukum internasional menuntut negara untuk bertindak sesuai kewajiban, dan kalau melanggar, harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius.

“Ada perbuatan yang dilanggar secara internasional dan negara melakukan dalam aksi atau membiarkan,” kata pakar hukum lingkungan internasional ini.

Dalam konteks perubahan iklim, tindakan sektor swasta tidak sepenuhnya lepas dari tanggung jawab negara, karena negara berperan penting dalam menetapkan regulasi dan memastikan kepatuhan terhadap hukum internasional.

Menurut dia, sektor swasta bisa dianggap sebagai bagian dari negara dalam beberapa hal mengingat keterlibatan langsung negara dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kebijakan energi dan emisi karbon.

Dia bilang, pandangan Mahkamah Internasional makin memperluas pemahaman tanggung jawab negara dalam konteks perubahan iklim dengan menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi sistem iklim global, tidak hanya untuk generasi saat ini, tetapi juga yang akan datang.

Karena itu, kata Laode, negara harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah kerusakan yang dapat diprediksi.

Kalau negara gagal melaksanakan kewajiban ini, katanya, dianggap melakukan kelalaian karena mengeluarkan peraturan atau kebijakan yang tidak hanya gagal mencegah perubahan iklim, tetapi juga memperburuk kondisi lingkungan.

Negara yang gagal mengambil langkah mitigasi perubahan iklim dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua