Kementerian ESDM: Komitmen TKDN Hulu Migas Terus Tunjukkan Tren Positif

TA
Talita Malinda

Editor: Yoga Susila Utama

Jumat, 22 Mei 2026
Kementerian ESDM: Komitmen TKDN Hulu Migas Terus Tunjukkan Tren Positif
ILUSTRASI. Pertamina Energy Terminal Terapkan Aturan TKDN dan Serap Tenaga Lokal (FOTO: NET)

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengumumkan bahwa realisasi komitmen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu migas hingga April 2026 sudah menyentuh angka USD1,5 miliar sebagai langkah konkret memperkuat industri domestik.

Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Muhammad Rizwi Jilanisaf Hisjam, memaparkan bahwa perolehan tersebut merupakan hasil integrasi komitmen TKDN dari pengadaan barang serta jasa hulu migas, yang porsinya menyentuh 62,95 persen dari keseluruhan total anggaran biaya gabungan senilai USD2,38 miliar.

"Jika kami lihat lebih rinci, pengadaan komoditas barang memberikan kontribusi TKDN 45,74 persen, sedangkan pengadaan komoditas jasa memberikan kontribusi lebih tinggi yakni 69,42 persen," ujar Rizwi dalam rapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 21 Mei 2026.

Menurut Muhammad Rizwi Jilanisaf Hisjam, laporan perolehan ini memperlihatkan adanya tren perkembangan yang sangat baik dalam eksekusi regulasi TKDN, sekaligus menjadi pendorong bagi pemenuhan target pembangunan di tingkat lokal.

Apabila ditinjau dari struktur pengadaannya, sektor jasa memegang andil paling dominan dengan persentase 72,29 persen, sedangkan sektor barang menyumbangkan porsi sebesar 27,71 persen.

Secara lebih mendalam, pengerjaan pengadaan jasa yang mengusung tingkat TKDN di atas 30 persen menembus angka USD1,79 miliar, lalu untuk pengadaan jasa dengan muatan TKDN di atas 25 persen berada di angka USD608,9 juta.

"Sementara itu, pengadaan barang dengan TKDN lebih besar dari 25 persen juga menunjukkan peningkatan kontribusi signifikan terhadap penggunaan komponen dalam negeri," jelas dia.

Muhammad Rizwi Jilanisaf Hisjam mengimbuhkan, bagi operasional yang berada di bawah naungan SKK Migas sampai periode April 2026, akumulasi nilai kontraknya sudah menyentuh USD2,58 miliar dengan keseluruhan komponen biaya mencapai USD2,35 miliar.

Melalui pendanaan tersebut, pemenuhan komitmen TKDN yang berhasil diamankan adalah sebesar USD1,48 miliar atau setara dengan 62,92 persen secara akumulatif.

Di sisi lain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya menilai bahwa kebijakan simplifikasi dalam penghitungan TKDN serta ketatnya pengawasan eksekusi melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 mampu menjamin kepastian bagi atmosfer bisnis industri migas domestik.

Regulasi ini juga diposisikan sebagai instrumen vital dalam mendongkrak kapabilitas daya saing industri penunjang migas di level nasional.

Hadirnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 dipandang sebagai sebuah lompatan taktis guna menghadirkan ekosistem usaha yang jauh lebih akuntabel dan pasti untuk para produsen di dalam negeri.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua