Percepat Regulasi, OJK Optimalkan Pasar Karbon Domestik
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadwalkan percepatan penyelesaian revisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 terkait Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon pada Juli 2026, sebagaimana disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Upaya percepatan ini merupakan bentuk adaptasi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Gas Emisi Rumah Kaca Nasional.
Penyesuaian regulasi tersebut ditujukan untuk membentuk pasar karbon domestik yang transparan sekaligus mengantisipasi risiko penghitungan ganda.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menuturkan bahwa periode peralihan aturan sejatinya berakhir pada Oktober 2026, tepat satu tahun setelah penerbitan Perpres 110.
Meski demikian, Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon menginstruksikan agar proses tersebut dapat diselesaikan lebih awal.
"Jadi mestinya tahun ini Oktober, sehingga dengan (target) Juli itu masih within kerangka waktu yang disampaikan di Perpres 110 tadi," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.
Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, menambahkan bahwa revisi aturan ini sangat mendesak mengingat investor global semakin menaruh perhatian besar pada isu lingkungan.
Mengacu pada data survei OECD, pelaku investasi global bahkan tidak keberatan menerima imbal hasil lebih rendah selama instrumen pilihan mereka terbukti memiliki kepedulian lingkungan.
Saat ini, nilai transaksi di Bursa Karbon Indonesia baru mencatatkan angka Rp93,7 miliar.
Capaian tersebut masih terpaut jauh di bawah realisasi pasar karbon Uni Eropa yang menembus US$700 miliar serta pasar China di kisaran US$10-40 miliar.
"Karena justru dengan adanya revisi ini, harapannya ini nanti angkanya bisa semakin besar, dengan perbaikan-perbaikan yang dilakukan, supaya ini bisa semakin rame dan juga nilainya cukup besar," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.
Selanjutnya, tingkat likuiditas perdagangan karbon domestik diakui masih dipengaruhi oleh sejumlah faktor eksternal.
Faktor-faktor tersebut meliputi kepastian penerapan pajak karbon, penetapan kuota emisi, serta proses integrasi antara pasar primer dan pasar sekunder yang sistemnya saat ini tengah dikembangkan oleh pemerintah.