Perluas Wewenang, BPMA Kini Kelola Wilayah Migas di Atas 12 Mil

Pengeboran minyak oleh perusahaan migas Rusia, PJSC Rosneft Oil (FOTO: NET)
Penulis: Talita Malinda
Jumat, 22 Mei 2026 | 11:03:13 WIB

JAKARTA - Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) kini mulai berpartisipasi dalam kegiatan hulu minyak dan gas bumi di wilayah perairan di atas 12 mil laut.

Keikutsertaan tersebut diresmikan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pihak BPMA dengan SKK Migas.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kepala BPMA, Nasri Djalal bersama perwakilan dari SKK Migas, serta disaksikan langsung oleh Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto dalam acara Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition 2026 pada hari Rabu (21/5/2026) di Tangerang.

Sebelumnya, wewenang BPMA terbatas pada wilayah kerja migas yang berjarak di bawah 12 mil laut dan area daratan (onshore).

Namun, setelah jalinan kerja sama ini disepakati, BPMA memegang fungsi baru di sektor industri migas di Aceh.

Kepala BPMA, Nasri Djalal mengungkapkan bahwa nota kesepahaman ini menjadi langkah konkret atas dukungan serta instruksi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Gubernur Aceh.

"Intinya, kesepakatan ini membuka jalan bagi partisipasi aktif Pemerintah Aceh dalam mengelola wilayah migas yang sebelumnya sepenuhnya dikelola oleh Pemerintah Pusat," ujar Nasri.

Ia menambahkan, melalui peresmian MoU ini, wilayah Aceh tidak sekadar menjadi penonton pasif dalam pengelolaan sumber daya migas di kawasan lepas pantai Aceh.

“Kami optimistis bahwa Aceh tidak lagi sekadar menjadi penonton dalam pemanfaatan sumber daya migas di perairannya di atas 12 mil laut. Keterlibatan BPMA akan memastikan adanya keberpihakan terhadap kepentingan daerah sekaligus mendukung pencapaian target produksi nasional," ujarnya.

Nasri Djalal memaparkan, lewat fungsi baru tersebut, BPMA berkomitmen untuk memasukkan elemen-elemen lokal Aceh ke dalam kegiatan migas di area lepas pantai.

Saat ini, terdapat beberapa lapangan penemuan migas lepas pantai yang operasionalnya dijalankan oleh Mubadala Energy, perusahaan asal Uni Emirat Arab.

Melalui nota kesepahaman itu, SKK Migas menyerahkan sejumlah fungsi kepada BPMA, yang mencakup bidang perizinan, hubungan dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga peran pendukung bisnis lainnya.

“Intinya, kepentingan Aceh akan dibawa oleh BPMA ke Mubadala ini nantinya. Sebelumnya kami tidak punya peran karena kami bukan regulator, mereka hanya tunduk kepada SKK Migas. Tapi sekarang kami juga menjadi regulator di wilayah kerja lepas pantai tersebut,” ujar Nasri Jalal.

Menurutnya, BPMA juga memegang fungsi untuk mengawal kepentingan jangka panjang Aceh, salah satunya ditempuh melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal agar semakin banyak generasi muda daerah yang membangun karier di industri energi.

“Pengalaman kami pada tahun 1970-an saat booming migas, kami sangat tertinggal dari sisi SDM. Bahkan saat itu kontraknya berlangsung selama 30 tahun, sekarang kontrak KKKS juga berlangsung panjang dan itu tak boleh terulang lagi,” katanya.

Nasri menaruh harapan besar agar dalam 10 tahun ke depan, semakin banyak putra-putri Aceh yang mampu mengambil peran di perusahaan migas hingga menempati posisi manajemen puncak.

Selain itu, pihaknya bakal terus memberikan perhatian pada nilai-nilai kearifan lokal.

Untuk memenuhi kebutuhan operasional industri migas di area lepas pantai itu, BPMA berniat memprioritaskan keterlibatan mitra usaha lokal.

“Intinya, kami ingin lebih banyak pemanfaatan SDM Aceh dalam industri migas ini sehingga keberadaan sektor migas benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Aceh,” tutup Nasri Jalal.

Reporter: Talita Malinda