Demi Pendapatan Daerah, Papua Tengah Legalkan Pertambangan Rakyat

Kepala Dinas ESDM Papua Tengah, Frets James Boray (FOTO: NET)
Penulis: Talita Malinda
Jumat, 22 Mei 2026 | 11:03:13 WIB

PAPUA TENGAH - Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya.

Melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemprov Papua Tengah berkomitmen mentransformasi tambang ilegal menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang legal, terstruktur, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi daerah.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua Tengah, Frets James Boray, mengatakan aktivitas tambang ilegal selama ini merugikan daerah.

Hal itu disebabkan karena aktivitas tersebut tidak memberikan kontribusi pendapatan kepada daerah.

Tak hanya itu, aktivitas tambang ilegal juga memicu kerusakan lingkungan masif tanpa adanya proses reklamasi.

"Untuk itu kedepan kami memastikan keterlibatan langsung masyarakat asli Papua dalam mengelola pertambangan rakyat agar tingkat pendapatan mereka meningkat," kata Frets, di ruang kerjanya, Kamis, (21/5/2026).

Sebagai langkah konkret, pihak Frets juga telah mengusulkan 20 wilayah pertambangan rakyat (WPR) kepada Kementerian ESDM.

Sementara untuk mempercepat proses tersebut, pemerintah daerah juga telah mempunyai Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat.

Frets menjelaskan, dalam Perdasi 2026, terdapat beberapa poin istimewa yaitu pertama, soal Otonomi Izin.

"Jika menteri tidak menindaklanjuti usulan WPR dalam waktu tiga bulan, maka pemerintah daerah berhak menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara mandiri," sebutnya.

Kemudian juga soal modernisasi alat berat, penggunaannya diperbolehkan dalam skala tambang rakyat, selama itu memenuhi kajian teknis dari dinas terkait.

"Berdasarkan aturan baru, satu IPR akan mencakup luas maksimal 10 hektare, dengan iuran sebesar Rp10 juta per hektar, untuk itu demi kelancaran prosesnya, telah dirumuskan win-win solution melalui pola kolaborasi strategis dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD," imbuh Frets.

Reporter: Talita Malinda