Tuntut Transisi Energi, WALHI Minta Pemerintah Hentikan Solusi Palsu
JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Regional Jawa, yang mencakup wilayah Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jakarta, mendesak pemerintah pusat untuk segera melaksanakan transisi energi yang berkeadilan.
Desakan tersebut disampaikan melalui dokumen kertas kebijakan (policy brief) yang ditujukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang sudah berusia tua harus dipensiunkan dan digantikan dengan energi terbarukan yang ramah lingkungan.
Energi tersebut juga harus memastikan tidak merampas ruang hidup masyarakat dan tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata.
WALHI menekankan bahwa energi merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi oleh negara secara adil dan berkelanjutan.
Perwakilan WALHI Region Jawa, Pradipta Indra Ariono, menilai ketidakseriusan pemerintah terlihat dalam kebijakan seperti Perpres No.112/2022, Permen ESDM No.10/2025, dan RUKN yang belum mewajibkan pensiun dini PLTU secara tegas.
Bahkan, RUPTL PLN 2025-2034 memproyeksikan kenaikan konsumsi listrik batu bara di Jawa, Madura, dan Bali dari 185.202 GWh pada 2025 menjadi 205.012 GWh pada 2030.
Pemerintah juga tetap mengizinkan PLTU captive serta memperpanjang usia operasional PLTU melalui metode co-firing biomassa dan teknologi CCS/CCUS. “Kementerian ESDM terus menunda transisi energi berkeadilan dan tidak mau beranjak dari batu bara, ini tidak sesuai dengan target mereka dan tidak berkomitmen untuk menjalankan misi mengurangi emisi dan beralih ke energi terbarukan, malahan mereka berniat memperpanjang usia PLTU dengan solusi-solusi palsu seperti co-firing biomassa. Memperpanjang usia pembangkit fosil sama dengan memperpanjang penderitaan warga tapak tambang batu bara di Kalimantan dan warga tapak PLTU di Paiton, Cilacap hingga Suralaya,” kata Indra.
WALHI menegaskan bahwa pemerintah belum menunjukkan komitmen nyata terhadap transisi energi yang adil.
Kebijakan saat ini masih mengandalkan solusi palsu, termasuk peralihan dari batu bara ke gas yang tetap bermasalah bagi iklim.
Selain itu, pengembangan energi berisiko tinggi seperti panas bumi (geothermal) terus dipaksakan, meski berpotensi merusak lingkungan, memicu konflik sosial, dan meningkatkan risiko bencana ekologis. “Pemerintah terutama Kementerian ESDM harus menghentikan proyek-proyek transisi energi problematik seperti geothermal dan ekspansi gas, karena hanya menyebabkan kerusakan dan merugikan warga. Sudah cukup banjir dan longsor di proyek geothermal Gunung Slamet di Banyumas, Purbalingga, Pemalang, Tegal, dan Brebes, serta terganggunya ekosistem dan air di Telaga Ngebel, hingga ancaman kebocoran gas H2S di Dieng. Di sisi lain, ekspansi migas juga telah mengkapling laut Jawa, termasuk di Madura yang nyaris tanpa ruang bagi nelayan dan mengganggu penghidupan mereka, bahkan pada 2025 nelayan Kangean menolak perluasan blok migas karena sudah merasakan dampak buruknya,” tegas Indra.
Patria Rizky Ananda, Pengkampanye Iklim dan Isu Global WALHI Nasional, menilai KLH perlu mengambil peran lebih tegas dalam memastikan kebijakan transisi energi tidak sekadar mengejar target penurunan emisi di atas kertas.
KLH tidak boleh hanya menjadi pelengkap administrasi, tetapi harus memastikan kebijakan energi mematuhi prinsip keadilan ekologis dan perlindungan ruang hidup rakyat. “KLH harus berani mengoreksi arah transisi energi nasional yang masih dipenuhi solusi palsu seperti co-firing biomassa, CCS/CCUS, ekspansi gas, dan geothermal bermasalah. Selama satu dekade Perjanjian Paris, kebijakan transisi energi justru menunjukkan inkonsistensi karena masih mempertahankan ketergantungan pada energi fosil dan mengabaikan dampak sosial ekologis yang ditanggung masyarakat,” ujar Patria.
WALHI menegaskan perlunya koreksi mendasar atas kebijakan energi nasional dengan meninggalkan transisi semu berbasis energi kotor.
Perbaikan RUU EBT harus mencakup kewajiban pensiun dini PLTU, penghapusan co-firing, CCS/CCUS, dan gas, serta penguatan energi terbarukan berbasis komunitas.
Langkah ini harus disertai penghentian proyek PLTU dan geothermal, khususnya di Jawa, serta integrasi transisi energi ke dalam pembangunan daerah.
Keselamatan rakyat, pemulihan ekologis, dan demokrasi energi harus menjadi prioritas utama negara.