Kasus Tambang Emas Ilegal, 2 Direktur PT SJU Jadi Tersangka
- Rabu, 13 Mei 2026
JAKARTA - Bareskrim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal.
Kedua tersangka tersebut memiliki inisial DHB, yang menjabat sebagai direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) pada periode 13 Agustus 2021 sampai 14 September 2022, serta VC yang menjabat sebagai direktur PT Simba Jaya Utama sejak 14 September 2022 hingga saat ini.
"Penetapan tersangka atas nama DHB dan VC dalam perkara tindak pidana bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Baca JugaSolusi Praktis, Tukar Baterai Motor Listrik Cukup Hitungan Menit
Selain VC dan DHB, pihak kepolisian sebenarnya telah melaksanakan penyelidikan dan menemukan dua alat bukti yang mencukupi untuk menetapkan ayah dari DHB, yaitu SB, sebagai tersangka.
Namun, SB telah meninggal dunia sehingga tuntutan hukum terhadapnya tidak dapat dilaksanakan.
Penetapan status tersangka bagi VC dan DHB dilakukan berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik, seperti keterangan saksi, ahli, surat, barang bukti, hingga bukti elektronik.
Kedua tersangka tersebut saat ini juga telah dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, penyidik juga telah melakukan upaya hukum pencegahan keluar negeri terhadap kedua tersangka," lanjutnya.
Ade memberikan penegasan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan sekaligus merugikan kekayaan negara.
Penyidikan kasus pencucian uang oleh Dittipideksus Bareskrim Polri ini adalah bentuk penegakan hukum tegas terhadap pelaku usaha yang menampung maupun mengolah mineral dari hasil tambang ilegal.
"Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan serta instansi terkait lainnya dalam pengungkapan perkara ini. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang," tutur Ade.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, serta pasal-pasal dalam UU KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Talita Malinda
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gerak Cepat PLN, Kurang dari 1 Jam Listrik Kembali Normal di GI Angke
- Jumat, 17 April 2026
Menekraf Sebut Aset Kripto Perkuat Komersialisasi Kekayaan Intelektual Ekraf
- Jumat, 10 April 2026











