Tambang Emas Ilegal di Biringbulu Gowa Disegel Polisi

TA
Talita Malinda

Editor: Yoga Susila Utama

Senin, 25 Mei 2026
Tambang Emas Ilegal di Biringbulu Gowa Disegel Polisi
Tambang Emas Ilegal Biringbulu. ( Sumber : NET )

GOWA - Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa menempatkan garis polisi di area tambang emas liar yang berlokasi di kawasan pegunungan Desa Batu Ma’lonro, Tala-tala, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (24/5).

Kepala Unit Tipidter Polres Gowa, Ipda Nova Tanjung, menjelaskan bahwa saat personel tiba di lokasi kejadian, aktivitas penambangan sudah tidak tampak.

“Yang kami temukan hanya tenda dan peralatan serta mesin yang diduga digunakan untuk penambangan ilegal, sehingga kami memasang garis polisi di lokasi tersebut,” kata Nova di Gowa.

Ia memaparkan bahwa letak tambang tersebut berada di wilayah pegunungan yang sulit untuk dijangkau.

Petugas pun harus melewati sungai berarus deras dengan jalur yang penuh batuan untuk sampai ke titik tujuan.

Menurut keterangannya, saat operasi penggerebekan dilakukan, area tersebut sudah kosong sehingga muncul indikasi bahwa para penambang telah melarikan diri sebelumnya.

Meskipun begitu, berbagai alat tambang serta mesin pendulang ditemukan masih tertinggal di dalam tenda penampungan.

Pihak kepolisian juga mendeteksi adanya dua lubang terowongan dengan kedalaman sekitar 10 sampai 15 meter beserta tumpukan batu yang diduga mengandung bijih emas.

“Kami hanya memasang garis polisi sebagai bagian dari proses penyelidikan. Sebagian barang bukti sulit dibawa keluar karena medan cukup berat dan jarak tempuh sekitar satu jam,” ujarnya.

Nova mengungkapkan bahwa kawasan tersebut sebenarnya pernah digerebek pada 4 Oktober 2025 dan sudah dipasangi garis polisi.

Namun, kegiatan penambangan tanpa izin tersebut ternyata beroperasi kembali setelah berjalan sekitar tujuh bulan.

Ia menambahkan bahwa pada 2012 silam juga sempat terjadi praktik tambang ilegal di tempat yang sama dan beberapa pelakunya telah divonis hukum oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Hingga kini, aparat berwajib masih menyelidiki kasus tersebut dan menghimpun keterangan dari pemerintah desa guna mencari tahu identitas oknum yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal itu.

“Pemerintah desa juga kami minta untuk melapor apabila kembali ditemukan aktivitas penambangan ilegal,” kata Nova.

Tindakan penggerebekan ini dijalankan oleh jajaran Polres Gowa bersama perangkat pemerintah desa serta pengurus dusun setempat sebagai upaya preventif agar warga tidak mengulangi aktivitas penambangan liar.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua