RUU Kehutanan, PDIP Minta Aturan Ketat Reklamasi dan Sewa Lahan

TA
Talita Malinda

Editor: Yoga Susila Utama

Kamis, 11 Juni 2026
RUU Kehutanan, PDIP Minta Aturan Ketat Reklamasi dan Sewa Lahan
Ilustrasi tambang Nikel (FOTO: NET)

JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Suwendra, memberikan perhatian serius terhadap manajemen operasional tambang emas di wilayah Sulawesi Utara yang dianggap berisiko merusak kelestarian hutan apabila tidak disertai aturan pemulihan lahan yang tegas.

Tindakan tersebut dilakukan demi menghimpun berbagai masukan konstruktif untuk mematangkan draf perubahan atas Undang-Undang Kehutanan yang kini tengah dipersiapkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan DPR RI.

Ia menjelaskan bahwa tim dari Komisi IV DPR sudah memantau situasi secara langsung di area operasional guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas penggalian tersebut.

"Jadi, kemarin kami Komisi IV datang langsung melihat pertambangan emas yang ada di Sulawesi Utara. Kami ingin melihat langsung bagaimana proses sumber daya alam itu diambil, tapi sebagai tanggung jawab pihak tambang, yang nambang perusahaan, tanggung jawab untuk reklamasi, kami ingin melihat langsung. Artinya jangan sampai alam ini dirusak setelah selesai izinnya ditinggal," ujar Suwendra saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Panja RUU Kehutanan di Manado, Minggu (7/6).

Wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut menyesalkan adanya metode pembukaan area tambang secara serentak pada beberapa blok sekaligus.

Menurut pandangannya, pengerjaan yang dilakukan secara simultan seperti itu justru mempercepat proses degradasi lingkungan.

"Kami berharap ada sanksi yang jelas, aturan yang jelas kapan dia harus mereklamasi, memperbaiki hutan alam itu sebelum ditinggalkan. Selama ini kan terjadi bahwa mereka banyak penambang ini meninggalkan itu. Kami berharap juga tidak semua blok dibuka, tapi kami berharap blok satu dibuka, direklamasi, baru masuk ke blok dua. Selama yang kami lihat kemarin, ada dibukanya secara bersama blok-blok itu. Ini artinya kan rusak bareng-bareng alam ini. Jadi kami berharap setelah dibuka, direklamasi, diperbaiki, baru pindah blok yang baru," urainya.

Bukan hanya persoalan kerusakan fisik pada lingkungan hutan, Suwendra juga mengkritisi tata kelola administrasi serta keterbukaan keuangan yang berkaitan dengan biaya sewa pemanfaatan lahan, baik yang terletak di dalam area hutan maupun kawasan non-kehutanan untuk keperluan pertambangan.

"Terkait aturan sewa pakai, artinya kami juga kemarin tanyakan, kalau di lahan kehutanan, kawasan hutan kan dengan kepentingan kehutanan, tapi kan ada juga yang non-hutan yang diambil untuk wilayah penambangan. Ini kami minta prosedur yang jelas, sehingga jelas kemana sewanya, dengan siapa bayarnya, dan berapa bayarnya," tuturnya.

Ia memberikan peringatan keras agar orientasi dalam pemanfaatan kekayaan alam tidak sekadar berfokus pada pengerukan keuntungan dalam jangka pendek saja, terlebih lagi apabila setoran untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tergolong sangat rendah.

"Kami berharap ke depan ini, kerusakan alam itu menurun, tapi ketutupan hutan ini yang naik. Kami setuju dengan apa yang disampaikan Pak Presiden, kalau kami belum bisa merawatnya, biarkan jadi warisan anak cucu kami. Karena kami lihat PNBP-nya juga kan kecil, cuma hanya Rp 9 miliar, sedangkan yang dikeruk ini kan banyak. Itu yang kami harapkan," tutup legislator daerah pemilihan Lampung II itu.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua